Sukamara (ANTARA) - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan lebih awal guna mengantisipasi timbulnya titik panas (hotspot) di beberapa wilayah di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah pada musim kemarau.
Bupati Sukamara Windu Subagio dalam forum silahturahmi Polres Sukamara bersama Forkopimda, tokoh adat dan masyarakat, Rabu mengatakan, untuk sementara pihaknya hanya membicarakan terkait mekanisme izin membakar lahan terbatas dan terkendali bagi masyarakat.
“Jadi mekanismenya masih dibahas. Semoga, apa yang menjadi bahasan nantinya bisa kami tuangkan dalam regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman untuk izin membakar,” katanya di Sukamara.
Untuk itu hingga saat ini masyarakat masih belum boleh melakukan pembukaan lahan untuk berladang dengan cara membakar, sebab belum ada izin yang benar-benar dikeluarkan secara resmi dan masih dalam tahap pembahasan.
“Kegiatan ini masih berupa penyusunan atau rencana kedepannya dalam mengantisipasi karhutla yang dimungkinkan terjadi pada musim kemarau nantinya. Mengapa dilakukan pembahasan lebih awal, agar dalam penanganannya lebih terkendali,” paparnya.
Windu menerangkan, pembahasan yang dilakukan dalam forum tersebut juga terkait dengan kearifan lokal yang ada, sehingga dapat terakomodir dengan harapan jumlah titik panas di Sukamara dapat turun dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tentunya harapan kami dengan adanya kebijakan yang nantinya dibuat seperti ini, dapat meminimalisir terjadinya polusi udara akibat karhutla,” terangnya.
Bupati Sukamara Windu Subagio dalam forum silahturahmi Polres Sukamara bersama Forkopimda, tokoh adat dan masyarakat, Rabu mengatakan, untuk sementara pihaknya hanya membicarakan terkait mekanisme izin membakar lahan terbatas dan terkendali bagi masyarakat.
“Jadi mekanismenya masih dibahas. Semoga, apa yang menjadi bahasan nantinya bisa kami tuangkan dalam regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman untuk izin membakar,” katanya di Sukamara.
Untuk itu hingga saat ini masyarakat masih belum boleh melakukan pembukaan lahan untuk berladang dengan cara membakar, sebab belum ada izin yang benar-benar dikeluarkan secara resmi dan masih dalam tahap pembahasan.
“Kegiatan ini masih berupa penyusunan atau rencana kedepannya dalam mengantisipasi karhutla yang dimungkinkan terjadi pada musim kemarau nantinya. Mengapa dilakukan pembahasan lebih awal, agar dalam penanganannya lebih terkendali,” paparnya.
Windu menerangkan, pembahasan yang dilakukan dalam forum tersebut juga terkait dengan kearifan lokal yang ada, sehingga dapat terakomodir dengan harapan jumlah titik panas di Sukamara dapat turun dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tentunya harapan kami dengan adanya kebijakan yang nantinya dibuat seperti ini, dapat meminimalisir terjadinya polusi udara akibat karhutla,” terangnya.