Sampit (ANTARA) - Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia memberi penjelasan terkait realisasi pembangunan sumur bor di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang sempat dipertanyakan oleh Bupati Supian Hadi.

"Terhadap pembangunan sumur bor di Kabupaten Kotawaringin Timur, BRG telah melakukan verifikasi informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pelaksana Tugas Pembantuan restorasi gambut di Provinsi Kalteng," kata Kepala Kelompok Kerja Wilayah Kalimantan dan Papua, Rudy Priyanto melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Klarifikasi ini disampaikannya menanggapi pernyataan Bupati Supian Hadi yang sebelumnya mempertanyakan realisasi program pembangunan sumur bor di wilayahnya. Pertanyaan itu disampaikan bupati saat konferensi video dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan pada Rabu (15/7) lalu.

Rudy menjelaskan, rencana awal pembangunan sumur bor di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 605 unit. Dalam perjalanannya, pembangunan sumur bor yang direalisasikan adalah sebanyak 354 sumur. 

Realisasi pembangunan sumur bor itu secara rinci dilaksanakan oleh kontraktor LPPM UMP dengan target 375 unit dan realisasi 124 Unit, kontraktor CV Kahayan Jaya Utama merealisasikan sesuai target 180 unit dan CV Tata Bangun konstruksi sesuai target 50 unit.

Rencana pembangunan sebanyak 251 unit tidak dapat direalisasikan karena lokasi titik berada di area konsesi dan beberapa lokasi sangat sulit dijangkau masyarakat.

Rudy menyebutkan, informasi rinci terkait lokasi desa atau kecamatan serta titik koordinat masing-masing sumur bor dapat diperoleh di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

"Berdasarkan Informasi yang kami terima, Ketua TRGD Kalteng telah berkirim surat kepada Bupati Kotim tentang laporan kegiatan restorasi gambut di Kabupaten Kotim yang memuat informasi tentang progres pembangunan sumur bor di Kabupaten Kotim," kata Rudy.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Esau saat dikonfirmasi, membenarkan data tersebut. Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana Tugas Pembantuan Restorasi Gambut Daerah Kalteng.

Esau bahkan menyampaikan laporan rinci terkait realisasi program tersebut di Kotawaringin Timur. Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri juga sudah menjelaskan realisasi tersebut secara rinci melalui surat yang dikirim kepada Bupati Kotawaringin Timur pada 16 Juni 2020. 

Disebutkannya, pembangunan sumur bor di Kabupaten Kotawaringin Timur awalnya direncanakan sebanyak 605 unit, namun terlaksana hanya 354 unit. Rinciannya yaitu KHG Sungai Pukun - Sungai Mentaya sebanyak 124 unit, KHG Sunngai Mentaya - Sungai Seranau Kiri sebanyak 50 unit dan KHG Sungai Katingan - Sungai Mentaya sebanyak 180 unit.

"Realisasinya memang tidak sampai 605 sesuai target karena LPPM UMP tidak mampu menyelesaikan sesuai target awal. Semua sudah disampaikan juga melalui surat resmi kepada bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur. Kalau bupati mempertanyakan, kami tidak tahu, apakah mungkin laporannya belum disampaikan kepada bupati atau seperti apa," ujar Esau.

Sementara itu, Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri dalam surat yang dikirim kepada Bupati Kotawaringin Timur menjelaskan delapan poin penting terkait realisasi program tersebut.

Baca juga: Bupati Kotim pertanyakan realisasi program sumur bor di wilayahnya

Beberapa hal penting itu diantaranya menjelaskan bahwa implementasi kegiatan restorasi gambut tahun 2019 di Kabupaten Kotawaringin Timur meliputi pembangunan sekat kanal 206 unit, pembangunan sumur bor 354 unit, pemberian mesin dan peralatan operasionalnya 36 unit serta bantuan revitalisasi ekonomi 21 paket.

Terhadap semua aset barang milik negara bersumber dari dana APBN-Tugas Pembantuan ini telah terdokumentasi melalui aplikasi SISPO, yaitu aplikasi untuk menguji kebenaran pembangunan dan fungsi di lapangan. 

Selain itu terdapat informasi data-data pendukung lainnya seperti titik koordinat, lokasi desa, kecamatan, kabupaten, pelaksana, dokumentasi fisik pada empat penjuru angin dan lain sebagainya.

Kegiatan restorasi gambut tahun 2019 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia per tanggal 6 Januari 2020, dan telah melalui proses penyelesaian pengembalian keuangan kepada Negara. 

Semua hasil restorasi diserahkan kepada kelompok masyarakat. Terhadap pembangunan infrastruktur pembasahan gambut berupa dekat kanal akan dibantu biaya pemeliharaan per bulan dan perbaikan, sedangkan untuk sumur bor akan dibantu biaya pemeliharaan perbulan, perbaikan dan biaya operasi pembasahan kepada masyarakat.

Untuk pemilihan ekosistem gambut yang sudah rusak, diharapkan kepada Bupati Kotawaringin Timur dan jajarannya mendukung serta menyukseskan kegiatan restorasi gambut sebagai langkah pencegahan dan mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di Kalimantan Tengah, sehingga alam gambut lestari dan masyarakat sejahtera.

Baca juga: DPRD Kotim khawatir pembangunan fasilitas wisata Pantai Ujung Pandaran mubazir

Baca juga: KNPI bantu sosialisasi pencegahan COVID-19 ke pelosok Kotim

Baca juga: Masyarakat Kotim diimbau proaktif laporkan diri sebagai pemilih

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024