Buntok, Barito Selatan (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Raden Sudarto menyatakan pihaknya mendapat informasi dari bagian hukum pemerintah kabupaten setempat bahwa banyak Peraturan Daerah (Perda) kabupaten setempat yang sudah tak relevan diterapkan.
"Dari 115 perda yang ada di kabupaten ini, hanya sekitar 50 perda masih layak untuk diterapkan. Selebihnya sudah tidak relevan," kata Raden usai memimpin rapat dengar pendapat dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel di Buntok, Senin.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu pun mengharapkan agar perda yang sudah tidak relevan itu supaya digeser atau dihapus saja. Sedangkan untuk perda yang dibentuk di bawah 2008, agar diinventarisir dan apabila sudah tidak relevan supaya digeser saja.
Dia mengatakan dalam RDP Komisi 1 DPRD Barsel pun meminta kepada bagian hukum agar sebelum mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD supaya betul-betul dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu, apakah efektif dijalankan apabila sudah menjadi perda.
"Kalau memang tidak efektif, percuma saja perda dibuat, karena berapa anggaran yang dikeluarkan untuk membuat Perda apabila tidak efektif dijalankan," jelas Raden Sudarto yang akrab dengan panggilan H Alex itu.
Baca juga: DPRD Barsel harapkan coklit mampu optimalkan data pemilih
Selain dengan bagian hukum, Komisi I DPRD Barito Selatan juga melaksanakan RDP dengan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran kabupaten setempat. Sebab, berdasarkan hasil RDP, ternyata Satpol PP Barito Selatan masih belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penegakan hukum dan diharapkan kepada Satpol PP Barito Selatan supaya membuat konsep SOP terkait hal itu.
Disamping tak memiliki SOP mengenai penegakan hukum, Satpol-PP Barito Selatan juga masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Jadi, diharapkan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Selatan melalui Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran dapat mengusulkan pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut agar bisa dibahas dan disetujui menjadi perda," demikian H Alex itu.
Baca juga: Rekomendasi LKPj dari DPRD Barsel ingatkan Bupati terhadap sumpah jabatan
Baca juga: Pansus COVID-19 DPRD Barsel agendakan rapat dengan tiga instansi
Baca juga: Pasien positif COVID-19 minta isolasi mandiri, DPRD Barsel gelar RDP
"Dari 115 perda yang ada di kabupaten ini, hanya sekitar 50 perda masih layak untuk diterapkan. Selebihnya sudah tidak relevan," kata Raden usai memimpin rapat dengar pendapat dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel di Buntok, Senin.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu pun mengharapkan agar perda yang sudah tidak relevan itu supaya digeser atau dihapus saja. Sedangkan untuk perda yang dibentuk di bawah 2008, agar diinventarisir dan apabila sudah tidak relevan supaya digeser saja.
Dia mengatakan dalam RDP Komisi 1 DPRD Barsel pun meminta kepada bagian hukum agar sebelum mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD supaya betul-betul dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu, apakah efektif dijalankan apabila sudah menjadi perda.
"Kalau memang tidak efektif, percuma saja perda dibuat, karena berapa anggaran yang dikeluarkan untuk membuat Perda apabila tidak efektif dijalankan," jelas Raden Sudarto yang akrab dengan panggilan H Alex itu.
Baca juga: DPRD Barsel harapkan coklit mampu optimalkan data pemilih
Selain dengan bagian hukum, Komisi I DPRD Barito Selatan juga melaksanakan RDP dengan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran kabupaten setempat. Sebab, berdasarkan hasil RDP, ternyata Satpol PP Barito Selatan masih belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penegakan hukum dan diharapkan kepada Satpol PP Barito Selatan supaya membuat konsep SOP terkait hal itu.
Disamping tak memiliki SOP mengenai penegakan hukum, Satpol-PP Barito Selatan juga masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Jadi, diharapkan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Selatan melalui Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran dapat mengusulkan pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut agar bisa dibahas dan disetujui menjadi perda," demikian H Alex itu.
Baca juga: Rekomendasi LKPj dari DPRD Barsel ingatkan Bupati terhadap sumpah jabatan
Baca juga: Pansus COVID-19 DPRD Barsel agendakan rapat dengan tiga instansi
Baca juga: Pasien positif COVID-19 minta isolasi mandiri, DPRD Barsel gelar RDP