Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, dan Polri pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.
Baca juga: BKAD Kalteng berikan penjelasan terkait gaji ke-13
Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
“Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” katanya.
Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.
“Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,” tegasnya.
Baca juga: Pemerintah akan kaji pemberian THR dan gaji ke-13 PNS akibat COVID-19
Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan pajak mulai membaik Juni 2020
Baca juga: Menteri Keuangan pastikan pencairan THR pada ASN maupun TNI/Polri
Baca juga: Pemerintah siapkan PP terkait penundaan angsuran kredit
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.
Baca juga: BKAD Kalteng berikan penjelasan terkait gaji ke-13
Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
“Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” katanya.
Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.
“Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,” tegasnya.
Baca juga: Pemerintah akan kaji pemberian THR dan gaji ke-13 PNS akibat COVID-19
Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan pajak mulai membaik Juni 2020
Baca juga: Menteri Keuangan pastikan pencairan THR pada ASN maupun TNI/Polri
Baca juga: Pemerintah siapkan PP terkait penundaan angsuran kredit