Sampit (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penyimpangan bantuan sosial dalam bentuk apapun karena perbuatan melanggar hukum itu akan merugikan masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan.

"Penyaluran bantuan sosial harus mengacu pada aturan. Bantuan harus benar-benar sampai ke tangan penerima secara utuh," kata Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur Rusmiati di Sampit, Sabtu.

Penegasan ini disampaikan Rusmiati menanggapi adanya seorang Ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang sempat dilaporkan ke polisi oleh warganya karena menahan bantuan sosial tunai (BST) yang menjadi hak 41 kepala keluarga penerima manfaat.

Masalah ini kemudian diselesaikan secara damai difasilitasi Polres Kotawaringin Timur. Oknum Ketua RT tersebut mengaku khilaf dan telah menyerahkan uang bantuan sosial yang menjadi hak warganya dengan nilai Rp500 ribu untuk masing-masing penerima.

Saat masalah itu mencuat, Rusmiati mengatakan pihaknya juga mendatangi rumah Ketua RT tersebut bersama tim dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah yang kebetulan sedang berada di Sampit memantau penyaluran BST. Namun saat itu sang Ketua RT tidak ada di rumah.

Meski masalah tersebut telah diselesaikan, namun ini menjadi perhatian serius Dinas Sosial. Rusmiati menegaskan, kejadian seperti itu tidak boleh sampai terulang karena bisa dibawa ke jalur hukum.

"Pengambilan BST itu memang boleh diwakilkan, khususnya untuk warga dari desa-desa yang jauh dari pusat kota. Tapi bagi yang masih di dalam kota, boleh mengambil sendiri namun tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," tegas Rusmiati.

Sementara itu, uang BST milik 41 kepala keluarga yang sempat ditahan oknum Ketua RT sudah disalurkan oleh pemerintah kelurahan setempat kepada penerima yang berhak.

Baca juga: Pola konsorsium jadi solusi keterbatasan anggaran infrastruktur Kotim

Lurah Mentawa Baru Hilir Maya Anisa mengatakan, uang BST tersebut telah disalurkan tanpa ada pemotongan. Pihaknya juga sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Ketua RT tersebut.

"SK (surat keputusan) sebagai Ketua RT sudah kami cabut, karena dia sempat menyalahgunakan bantuan sosial," ujar Maya Anisa.

Maya mengatakan, ini menjadi pembelajaran bagi Ketua RT lainnya di Mentawa Baru Hilir. Dia menegaskan, kejadian tersebut jangan pernah terulang lagi karena melanggar aturan.

Pemerintah kelurahan segera memfasilitasi pemilihan Ketua RT yang baru. Dia berharap, hasilnya sesuai dengan pilihan masyarakat dan bisa menjalankan amanah membantu masyarakat, bukan malah menyalahgunakan bantuan yang merupakan hak warganya.
 

Baca juga: DPRD Kotim dorong realisasi jalan khusus angkutan perusahaan

Baca juga: DPRD Kotim dukung persiapan Porprov Kalteng tetap dijalankan


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024