Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Wujud kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan oleh Bupati Gumas Jaya S Monong dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gumas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Gumas, dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan TA 2021 mendatang,” ucap Jaya.

Baca juga: Dukung petani, DPU Gumas rutin lakukan pemeliharaan irigasi

Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menyebut bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut juga menjadi landasan berharga bagi  eksekutif untuk menyusun rancangan APBD 2021.

Perubahan regulasi menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sehingga terdapat banyak perubahan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Salah satu perubahan yang dimaksud adalah pada struktur APBD yang dimulai pada perencanaan dan penyusunan APBD TA 2021.

“Perubahan tersebut menyesuaikan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, berupa penyesuaian dengan sistem laporan menurut PP Nomor 71 Tahun 2010. Struktur APBD meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan,” bebernya.

Baca juga: Legislator Gumas: Kampanye terbuka lebih efektif bagi peserta Pilkada

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan perangkat daerah agar menjabarkan visi dan misi kepala daerah dengan tetap memprioritaskan tiga konsep prinsip dasar atau tiga smart, yakni smart human resources, smart agro, dan smart tourism.

Itu semua, sambung dia, hendaknya dikelompokkan ke dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah yang lebih spesifik dan terukur, dapat dicapai, realistis dan berjangka waktu.

Disamping itu, perangkat daerah terkait hendaknya dapat menyusun rencana, strategi, mengkaji dan menganalisis serta memperhitungkan pendapatan asli daerah, khususnya pada pajak daerah dan retribusi daerah, terkait upaya meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.

“Dalam penyusunan rancangan APBD 2021 hendaknya sudah mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,” demikian Jaya.

Baca juga: Masyarakat Gumas diajak kibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus

Baca juga: Gunakan dana BOS untuk tingkatkan kualitas guru

Baca juga: Kembali jadi ketua DPD Golkar Gumas, Jaya S Monong ungkap program utamanya

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024