Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial NR (34) warga Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang sedang membawa 400 ribu butir pil diduga mengandung carisoprodol.
"NR yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin.
Edi menjelaskan, NR berhasil ditangkap anggotanya pada Minggu (2/8/2020) ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membawa narkona dalam jumlah yang banyak.
Setelah ditelusuri, tersangka yang menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi KH 8067 FT berhasil diberhentikan anggota tim berantas BNNP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut km 24 Kota Palangka Raya menuju arah Kasongan.
"Saat diberhentikan anggota berhasil menyita 20 kardus untuk membungkus 400 ribu butir obat carisoprodol untuk dibawa ke Kotawaringin Timur karena sudah ada yang bakal menerima di daerah itu," katanya.
Jenderal berpangkat bintang satu itu menegaskan, satu kardus besar yang disita sekitar 20 kardus itu isinya ada 40 kotak. Satu kotak dihargai Rp120 ribu.
Jika semua barang terlarang itu dinominalkan, maka mencapai sekitar Rp4,8 miliar lebih. Kini obat yang mengandung narkoba golongan I bukan tanaman itu sudah disita sebagai barang bukti.
"Perkara ini juga sudah kita kembangkan, namun dalam pengembangannya pembuat obat tanpa merek ini berada di Kota Banjarmasin. NR yang kini sudah menjadi tersangka mengaku sekali pengantaran hanya mendapatkan upah Rp1,8 juta," ujarnya.
Sementara itu BNNP setempat juga sudah menetapkan si penerima 400 butir obat terlarang tersebut yang berada di Kabupaten Kotim, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.
"Si penerima barang ini juga sudah kami lakukan pengecekan, namun kami tidak menemukan, tetapi kita juga sudah tetapkan sebagai DPO dalam perkara ini," ungkapnya.
Edi Swasono juga menuturkan, bahwa dari pengakuan tersangka NR, sebelumnya dia juga pernah berhasil membawa obat terlarang tersebut dari Kota Banjarmasin ke Kotawaringin Timur.
"Pada pengantaran pertama, katanya dia mendapatkan upah Rp1 juta dan obat yang ia bawa sebanyak empat kardus berukuran besar saja. Tapi yang kedua ini berhasil kita tangkap," demikian Edi Swasono.
Obat yang mengandung Carisoprodol memberi efek relaksasi otot, selain itu dapat juga menimbulkan efek samping bersifat sedatif dan euforia. Penggunaan dalam dosis yang lebih tinggi diatas dosis terapi juga dapat menyebabkan kejang dan berhalusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.
Baca juga: Ngaku anggota BNNP Kalteng hingga tiduri dan curi uang PSK
Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih
Baca juga: BNNP Kalteng tangkap tiga pemilik sabu seberat 3 kilogram lebih
"NR yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin.
Edi menjelaskan, NR berhasil ditangkap anggotanya pada Minggu (2/8/2020) ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membawa narkona dalam jumlah yang banyak.
Setelah ditelusuri, tersangka yang menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi KH 8067 FT berhasil diberhentikan anggota tim berantas BNNP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut km 24 Kota Palangka Raya menuju arah Kasongan.
"Saat diberhentikan anggota berhasil menyita 20 kardus untuk membungkus 400 ribu butir obat carisoprodol untuk dibawa ke Kotawaringin Timur karena sudah ada yang bakal menerima di daerah itu," katanya.
Jenderal berpangkat bintang satu itu menegaskan, satu kardus besar yang disita sekitar 20 kardus itu isinya ada 40 kotak. Satu kotak dihargai Rp120 ribu.
Jika semua barang terlarang itu dinominalkan, maka mencapai sekitar Rp4,8 miliar lebih. Kini obat yang mengandung narkoba golongan I bukan tanaman itu sudah disita sebagai barang bukti.
"Perkara ini juga sudah kita kembangkan, namun dalam pengembangannya pembuat obat tanpa merek ini berada di Kota Banjarmasin. NR yang kini sudah menjadi tersangka mengaku sekali pengantaran hanya mendapatkan upah Rp1,8 juta," ujarnya.
Sementara itu BNNP setempat juga sudah menetapkan si penerima 400 butir obat terlarang tersebut yang berada di Kabupaten Kotim, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.
"Si penerima barang ini juga sudah kami lakukan pengecekan, namun kami tidak menemukan, tetapi kita juga sudah tetapkan sebagai DPO dalam perkara ini," ungkapnya.
Edi Swasono juga menuturkan, bahwa dari pengakuan tersangka NR, sebelumnya dia juga pernah berhasil membawa obat terlarang tersebut dari Kota Banjarmasin ke Kotawaringin Timur.
"Pada pengantaran pertama, katanya dia mendapatkan upah Rp1 juta dan obat yang ia bawa sebanyak empat kardus berukuran besar saja. Tapi yang kedua ini berhasil kita tangkap," demikian Edi Swasono.
Obat yang mengandung Carisoprodol memberi efek relaksasi otot, selain itu dapat juga menimbulkan efek samping bersifat sedatif dan euforia. Penggunaan dalam dosis yang lebih tinggi diatas dosis terapi juga dapat menyebabkan kejang dan berhalusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.
Baca juga: Ngaku anggota BNNP Kalteng hingga tiduri dan curi uang PSK
Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih
Baca juga: BNNP Kalteng tangkap tiga pemilik sabu seberat 3 kilogram lebih