Sampit (ANTARA) - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Yoyo Sugeng Triyogo dan Rusmadi Abdullah, menerima kenyataan pahit gagal bertarung dalam pemilu kepala daerah setempat setelah berkas dukungan mereka ditolak Komisi Pemilihan Umum.

"Kami sepakat tidak mengajukan gugatan, dan kami tidak melanjutkan upaya dalam kompetisi pada Pilkada Kotim 2020 ini," kata Rusmadi di Sampit, Selasa.

Sebelumnya, Yoyo-Madi merupakan satu-satunya pasangan yang maju melalui jalur perseorangan ini kekurangan sebanyak 15.720 dukungan. Senin (27/7) tengah malam, pasangan Yoyo-Madi menyerahkan 16.479 dukungan untuk mencukupi kekurangan tersebut.

KPU kemudian mengecek seluruh dokumen yang diserahkan tim pasangan Yoyo-Madi. Pengecekan selesai pada Selasa (28/7) sore.

Hasil pengecekan jumlah dan sebaran, jumlah dokumen yang lengkap 15.363 dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 1.116 dukungan. Masih ada kekurangan sebanyak 357 dukungan sehingga tidak memenuhi syarat dan dokumen ditolak.

Pasangan ini sebenarnya mempunyai kesempatan mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari kerja, setelah penolakan oleh KPU. Namun hingga batas akhir pada Senin (3/8) kemarin, ternyata mereka tidak ada mengajukan gugatan.

Pasangan Yoyo-Madi meminta maaf kepada masyarakat yang telah mendukung mereka serta kepada tim yang sudah berjuang serta membantu pihaknya sejak awal untuk memenuhi syarat dukungan dalam mendaftar sebagai bakal calon perseorangan atau independen.

Baca juga: Pembunuh ayah tiri di Kotim mengaku menyesal

Rusmadi sangat berterima kasih kepada tim di lapangan yang menurutnya sangat solid untuk berjuang dan berupaya agar mereka bisa lolos. Dia juga meminta maaf karena perjuangan yang sudah dilakukan, belum bisa mencapai tujuan akhir.

"Saya sangat berterima kasih kepada tim dan masyarakat karena sudah menjadi bagian dari kami. Mudah-mudahan perjuangan yang sama-sama kita lakukan selama ini menjadi pelajaran di masa yang akan datang," harap Rusmadi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Tohari mengatakan, pasangan Yoyo-Madi tidak ada mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU yang telah menolak berkas dukungan mereka.

"Sampai pukul 24.00 WIB pada Senin (3/8) malam, tidak ada berkas permohonan penyelesaian sengketa yang masuk ke Bawaslu. Waktunya pengajuannya sudah habis," demikian Tohari.
 

Baca juga: Drainase permukiman di Sampit perlu dibenahi mencegah banjir

Baca juga: Wacana bantuan ponsel untuk pelajar Kotim perlu pertimbangan matang


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024