Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menginginkan agar pembahasan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah kabupaten setempat dibatasi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa mengatakan bahwa dari lima raperda yang diajukan oleh pemkab, pihaknya sepakat dilakukan pembahasan terhadap tiga raperda.

“Tiga raperda yang kami setujui untuk dibahas adalah tentang pengelolaan keuangan daerah, tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa, dan tentang perubahan APBD Kabupaten Gumas 2020,” ucapnya.

Baca juga: Produk Perusda Gunung Mas Perkasa dinilai berkualitas baik

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini menyebut, raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman pembahasannya akan dijadwalkan kembali.

Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Gumas Carles Frengki mengatakan, mengingat waktu dan prioritas pembahasan maka pihaknya mengusulkan agar pembahasan diprioritaskan kepada dua raperda terlebih dahulu.

Kedua raperda tersebut adalah tentang rancangan perubahan APBD dan tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusda Gunung Mas Perkasa.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani mengatakan pihaknya setuju empat buah raperda dibahas lebih lanjut, kecuali tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusda Gunung Mas Perkasa.

Baca juga: Bupati-DPRD Gumas sepakati KUPA-PPAS APBD Perubahan 2020

“Hal itu mengingat saat ini kondisi ekonomi kita belum stabil dan masih banyak prioritas kebutuhan masyarakat kita, baik ketika pandemi  COVID-19 terus berlangsung dan pasca COVID-19 yang tidak kita ketahui kapan,” tuturnya.

Jubir Fraksi NasDem Hanura DPRD Kabupaten Gumas Riantoe mengatakan secara umum pihaknya menyetujui seluruh raperda dijadwalkan kepada forum pembahasan DPRD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Namun dua raperda yakni tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusda Gunung Mas Perkasa dan perubahan APBD 2020 harus menjadi prioritas.

Jubir Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gumas Syahriah mengatakan, sesuai urgensi dan prioritas yang dihadapi saat ini, pihaknya sepakat agar pembahasan raperda difokuskan pada dua raperda terlebih dahulu.

Baca juga: Produk olahan kayu Perusda Gunung Mas Perkasa tembus pasar dunia

Dua raperda tersebut adalah tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusda Gunung Mas Perkasa dan perubahan APBD 2020.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan lima raperda kepada DPRD Kabupaten Gumas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (10/8). Lima raperda tersebut adalah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusda Gunung Mas Perkasa, dan tentang perubahan APBD Kabupaten Gumas 2020.

“Kemudian raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Gumas itu.

Baca juga: Bupati Gumas apresiasi pengabdian Ketua PA Kuala Kurun

Baca juga: Legislator Gumas berharap sasaran program Pamsimas semakin banyak di 2021

Baca juga: Empat desa di Gumas jadi sasaran program Pamsimas III tahun 2020

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024