Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Masrohim menyatakan bahwa sekolah yang berada di wilayah atau kecamatan zona hijau dari virus corona atau COVID-19, sudah dapat melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka.
Pemberian izin kepada sekolah melaksanakan proses belajar mengajar secara langsung atau tatap muka tersebut setelah melihat berbagai pertimbangan dan saran Bupati, kata Masrohim di Kuala Pembuang, Selasa.
"Jadi, semua sekolah yang berada dalam zona hijau itu bisa melakukan hal tersebut. Tentunya, tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19," tambahnya.
Masrohim mengaku, sebenarnya wacana pelaksanaan sekolah dengan tatap muka sudah ada sejak 13 Juli 2020. Namun, karena kondisi di lapangan kurang mendukung, sehingga ditunda hingga 3 Agustus 2020.
Dia mengatakan setelah hasil keputusan bersama, akhirnya proses belajar mengajar secara langsung mulai diterapkan 10 Agustus 2020. Hanya, untuk sekolah yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir, Dinas Pendidikan masih melihat perkembangan di lapangan.
"Jika masih ada terkonfirmasi positif COVID-19, tentunya diperpanjang lagi masa penundaan untuk menerapkan sekolah tatap muka di wilayah Seruyan Hilir," beber dia.
Dan, untuk kecamatan lain jika ada yang positif atau reaktif kembali dilakukan sekolah daring, hal tersebut dilakukan guna mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Baca juga: BPBD siapkan perahu penunjang penanganan karhutla di Seruyan
Ia menambahkan, pertimbangan utama dari instruksi atau saran pelaksanaan sekolah dengan tatap muka, mengacu pada indikator zona hijau dalam artian tidak ada yang reaktif terlebih terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kami juga memerhatikan keluhan dari para orang tua siswa, mereka sudah mulai jenuh, karena memang tidak semua orang tua mempunyai kemampuan mengajar, serta pertimbangan lainnya juga," demikian Masrohim.
Baca juga: Jumlah tenaga pendidik di pedalaman Seruyan masih kurang
Baca juga: Legislator Seruyan berharap HPH dipertahankan dan tidak dialifungsikan
Baca juga: DPRD Seruyan kawal penggunaan anggaran COVID-19
Pemberian izin kepada sekolah melaksanakan proses belajar mengajar secara langsung atau tatap muka tersebut setelah melihat berbagai pertimbangan dan saran Bupati, kata Masrohim di Kuala Pembuang, Selasa.
"Jadi, semua sekolah yang berada dalam zona hijau itu bisa melakukan hal tersebut. Tentunya, tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19," tambahnya.
Masrohim mengaku, sebenarnya wacana pelaksanaan sekolah dengan tatap muka sudah ada sejak 13 Juli 2020. Namun, karena kondisi di lapangan kurang mendukung, sehingga ditunda hingga 3 Agustus 2020.
Dia mengatakan setelah hasil keputusan bersama, akhirnya proses belajar mengajar secara langsung mulai diterapkan 10 Agustus 2020. Hanya, untuk sekolah yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir, Dinas Pendidikan masih melihat perkembangan di lapangan.
"Jika masih ada terkonfirmasi positif COVID-19, tentunya diperpanjang lagi masa penundaan untuk menerapkan sekolah tatap muka di wilayah Seruyan Hilir," beber dia.
Dan, untuk kecamatan lain jika ada yang positif atau reaktif kembali dilakukan sekolah daring, hal tersebut dilakukan guna mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Baca juga: BPBD siapkan perahu penunjang penanganan karhutla di Seruyan
Ia menambahkan, pertimbangan utama dari instruksi atau saran pelaksanaan sekolah dengan tatap muka, mengacu pada indikator zona hijau dalam artian tidak ada yang reaktif terlebih terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kami juga memerhatikan keluhan dari para orang tua siswa, mereka sudah mulai jenuh, karena memang tidak semua orang tua mempunyai kemampuan mengajar, serta pertimbangan lainnya juga," demikian Masrohim.
Baca juga: Jumlah tenaga pendidik di pedalaman Seruyan masih kurang
Baca juga: Legislator Seruyan berharap HPH dipertahankan dan tidak dialifungsikan
Baca juga: DPRD Seruyan kawal penggunaan anggaran COVID-19