Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, HM Farid Yusran menyatakan ada dua alasan pihaknya dapat menerima pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dengan catatan.
"Pertama karena kita menemukan ada penggunaan BBM yang belum dibayarkan periode Juli hingga Desember 2019 lalu, padahal anggarannya sudah tersedia," katanya usai memimpin rapat paripurna DPRD, di Buntok, Kamis.
Untuk itu, DPRD Barito Selatan meminta agar hal ini dilakukan pemeriksaan investigatif terlebih dahulu dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Kenapa demikian, lanjut dia, sebab surat pertanggungjawaban (SPj) pengeluaran BBMnya memenuhi sesuai anggaran tersedia, namun masih ada utang yang belum dibayarkan.
"Kita dalam hal ini tidak bisa mengatakan apakah ini salah atau tidaknya, akan tetapi kita meminta agar ada dilakukan pemeriksaan investigatif terlebih dahulu," tegas Farid Yusran yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Mengenai dengan adanya utang BBM tersebut pihaknya mengetahui sekitar seminggu lalu setelah menerima surat tembusan tagihan utang dari pemilik SPBU kepada Bupati Barito Selatan.
Sedangkan alasan kedua yang menjadi penyebab pertanggungjawaban APBD 2019 diterima dengan catatan itu karena pihaknya ada menemukan hal baru di dalam struktur anggaran mengenai pinjaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dimasukan sebagai pinjaman daerah.
"Kalau memang dimasukkan sebagai pinjaman daerah, maka kita menafsirkan perlu ada perlakuannya sesuai peraturan pemerintah yang mengaturnya tentang itu, dimana DPRD harus memberikan persetujuan terhadap pinjaman tersebut," tambah Farid Yusran.
Baca juga: Pemkab Barsel lakukan sejumlah persiapan hadapi karhutla
Untuk itu, pihaknya perlu mengkonsultasikannya dengan BPK-RI, karena Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, sehingga perlu ditanyakan untuk meminta kejelasannya.
"Kalau memang hal itu diberlakukan sebagai pinjaman daerah, berarti harus mendapat persetujuan dari DPRD sebelum melakukan pinjaman, dan nilai pinjamannya pun tidak boleh melebihi ketentuan yang ada," ucapnya.
Sebab, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tentang itu, BLUD berhak meminjam ke perbankan yang nantinya dibayar per bulan sesuai pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketika ditanyakan salah satu awak media, kalau melihat seperti ini, kenapa laporan pertanggungjawaban APBD 2019 tersebut bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI? menurut dia, dirinya tidak mengetahuinya dan yang jelas opini dari BPK-RI itu merupakan penilaian atas pelaporan keuangan pemerintah daerah.
"Kita tidak tahu, apakah mereka melihat ada terjadi ketidaksinkronan khususnya mengenai anggaran untuk BBM ini," demikian Farid Yusran.
Baca juga: Kini kumulatif positif COVID-19 Barsel mencapai 178 orang
Baca juga: DPRD surati BPK-RI terkait penggunaan BBM Setda Barsel 2019
Baca juga: Polres bantu penuhi kebutuhan darah di Barsel
"Pertama karena kita menemukan ada penggunaan BBM yang belum dibayarkan periode Juli hingga Desember 2019 lalu, padahal anggarannya sudah tersedia," katanya usai memimpin rapat paripurna DPRD, di Buntok, Kamis.
Untuk itu, DPRD Barito Selatan meminta agar hal ini dilakukan pemeriksaan investigatif terlebih dahulu dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Kenapa demikian, lanjut dia, sebab surat pertanggungjawaban (SPj) pengeluaran BBMnya memenuhi sesuai anggaran tersedia, namun masih ada utang yang belum dibayarkan.
"Kita dalam hal ini tidak bisa mengatakan apakah ini salah atau tidaknya, akan tetapi kita meminta agar ada dilakukan pemeriksaan investigatif terlebih dahulu," tegas Farid Yusran yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Mengenai dengan adanya utang BBM tersebut pihaknya mengetahui sekitar seminggu lalu setelah menerima surat tembusan tagihan utang dari pemilik SPBU kepada Bupati Barito Selatan.
Sedangkan alasan kedua yang menjadi penyebab pertanggungjawaban APBD 2019 diterima dengan catatan itu karena pihaknya ada menemukan hal baru di dalam struktur anggaran mengenai pinjaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dimasukan sebagai pinjaman daerah.
"Kalau memang dimasukkan sebagai pinjaman daerah, maka kita menafsirkan perlu ada perlakuannya sesuai peraturan pemerintah yang mengaturnya tentang itu, dimana DPRD harus memberikan persetujuan terhadap pinjaman tersebut," tambah Farid Yusran.
Baca juga: Pemkab Barsel lakukan sejumlah persiapan hadapi karhutla
Untuk itu, pihaknya perlu mengkonsultasikannya dengan BPK-RI, karena Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, sehingga perlu ditanyakan untuk meminta kejelasannya.
"Kalau memang hal itu diberlakukan sebagai pinjaman daerah, berarti harus mendapat persetujuan dari DPRD sebelum melakukan pinjaman, dan nilai pinjamannya pun tidak boleh melebihi ketentuan yang ada," ucapnya.
Sebab, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tentang itu, BLUD berhak meminjam ke perbankan yang nantinya dibayar per bulan sesuai pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketika ditanyakan salah satu awak media, kalau melihat seperti ini, kenapa laporan pertanggungjawaban APBD 2019 tersebut bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI? menurut dia, dirinya tidak mengetahuinya dan yang jelas opini dari BPK-RI itu merupakan penilaian atas pelaporan keuangan pemerintah daerah.
"Kita tidak tahu, apakah mereka melihat ada terjadi ketidaksinkronan khususnya mengenai anggaran untuk BBM ini," demikian Farid Yusran.
Baca juga: Kini kumulatif positif COVID-19 Barsel mencapai 178 orang
Baca juga: DPRD surati BPK-RI terkait penggunaan BBM Setda Barsel 2019
Baca juga: Polres bantu penuhi kebutuhan darah di Barsel