Palangka Raya (ANTARA) - SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan, berhasil mengamankan 28 meter kubik kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kayu ilegal itu diangkut dengan satu truk fuso saat berada di Jalan Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"PPNS SPORC masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan melalui siaran persnya di Palangka Raya, Sabtu.
Tim SPORC menahan dan menetapkan A (41) sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur.
Tersangka A usai menjalani tes cepat atau 'rapid test' terkait COVID-19 dititipkan di rumah tahanan negara, Polda Kalteng di Palangka Raya.
SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor DAOPS Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangka Raya.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan menjerat tersangka A dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan di wilayah Kotawaringin Barat pada 12 Agustus 2020.
Tim SPORC mencurigai satu truk Fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai. Saat berada di Jalan Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, tim menghentikan truk yang dikemudikan A dan mendapati 28 m³ kayu bulat jenis balsa di atas truk.
Kemudian A tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Akhirnya tim membawa A dan barang bukti ke Kantor Manggala Agni DAOPS Wilayah II di Pangkalan Bun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kayu ilegal itu diangkut dengan satu truk fuso saat berada di Jalan Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"PPNS SPORC masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan melalui siaran persnya di Palangka Raya, Sabtu.
Tim SPORC menahan dan menetapkan A (41) sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur.
Tersangka A usai menjalani tes cepat atau 'rapid test' terkait COVID-19 dititipkan di rumah tahanan negara, Polda Kalteng di Palangka Raya.
SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor DAOPS Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangka Raya.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan menjerat tersangka A dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan di wilayah Kotawaringin Barat pada 12 Agustus 2020.
Tim SPORC mencurigai satu truk Fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai. Saat berada di Jalan Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, tim menghentikan truk yang dikemudikan A dan mendapati 28 m³ kayu bulat jenis balsa di atas truk.
Kemudian A tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Akhirnya tim membawa A dan barang bukti ke Kantor Manggala Agni DAOPS Wilayah II di Pangkalan Bun untuk proses hukum lebih lanjut.