Pemkab Sukamara upayakan penyelesaian hak masyarakat atas tanah garapan

id pemkab sukamara, pippib, penjabat bupati rendy lesmana, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, klhk

Pemkab Sukamara upayakan penyelesaian hak masyarakat atas tanah garapan

Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana di sela kunjungan kerja ke Kementerian LHK RI, Jakarta, Rabu (11/9/2024). (ANTARA/HO-Diskominfosandi Sukamara)

Sukamara (ANTARA) -

Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Rendy Lesmana mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penyelesaian masalah hak masyarakat atas tanah garapan dan permukiman dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izi Baru (PIPPIB).
"Saat ini kita telah lakukan audiensi ke Kementerian LHK RI terkait penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanah terhadap penyusunan revisi PIPPIB, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut," kata Rendy dalam keterangan yang diterima di Sukamara, Jumat.
Dia menjelaskan hal tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/II/2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) tahun 2023 periode II.
Adapun berdasarkan amar kedua belas menyampaikan masyarakat perseorangan dapat mengajukan klarifikasi dengan dasar bukti legalisasi kepemilikan hak atas tanah atau kepemilikan lainnya, serta ploting areal dari kantor pertanahan setempat.
"Pemerintah daerah telah melaksanakan usulan kegiatan penyelesaian terkait dengan permasalahan tersebut," katanya.

Baca juga: Pemkab Sukamara dan IPB Bogor jalin kerja sama

Adapun akibat permasalahan ini, terdapat kegiatan dan hambatan dalam perizinan berusaha dan pendaftaran hak tanah yang diajukan oleh masyarakat perseorangan di Sukamara.
Oleh karenanya melalui audiensi yang dilakukan diharap didapat solusi terhadap hak-hak masyarakat atas tanah garapan maupun permukiman dalam kawasan PIPPIB.
"Baik yang sifatnya pendaftaran pertama kali hak masyarakat maupun pengajuan perizinan berusaha di atas lahan masyarakat, serta diharap usulan klarifikasi hak masyarakat dalam kawasan PIPPIB yang telah diajukan, dapat segera diakomodir dalam Peta Revisi PIPPIB berikutnya," tuturnya.
Dari hasil audiensi ini akan ditindaklanjuti dengan inventarisasi pemanfaatan, penggunaan, pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka usulan hak-hak masyarakat dalam kawasan indikatif gambut dan akan diklarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Perbaikan tembok Lapas Sukamara menjadi prioritas

Baca juga: Pj Bupati Sukamara ajak generasi muda semangat bangun sektor pertanian

Baca juga: Panen perdana Shrimp Estate Berkah, terus pacu perekonomian Kalteng