Palangka Raya (ANTARA) - Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43  Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diterbitkan.

"Terhadap subjek peraturan ini, wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan dan apabila melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pergub tersebut," kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran di Palangka Raya, Sabtu.

Jubir COVID-19 Kalteng, Rita Juliawati menjabarkan, subjek pengaturan dalam peraturan ini meliputi, perorangan dengan melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang.

"Ditetapkannya Pergub ini, maka gubernur meminta kepada bupati dan walikota se-Kalimantan Tengah mempedomani dalam penetapan Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota," jelasnya.

Selanjutnya perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab, disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat memutus penyebaran COVID-19.

Adapun penjelasan sanksi dalam Pergub tersebut meliputi, setiap orang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan/atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Kerja sosial sebagaimana dimaksud, antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang, menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama tiga hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali, rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta.

Rekomendasi hukuman disiplin untuk kepala sekolah atau penanggung jawab institusi pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan negeri sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di rumah ibadah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali, rekomendasi penutupan sementara atau penutupan sementara.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja dikenakan sanksi, yakni untuk tempat kerja pemerintahan penjatuhan disiplin pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tempat kerja non pemerintahan, yaitu teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda administrasi paling banyak sebesar Rp5 juta.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat/fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp15 juta atau rekomendasi pencabutan izin operasional.

Setiap orang atau badan usaha bidang transportasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di transportasi umum sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp5 juta atau rekomendasi pencabutan izin trayek.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di kegiatan ekonomi berupa toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, serta pedagang kaki lima/lapak jajanan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp5 juta.

Denda sebagaimana dimaksud disetorkan ke kas daerah, serta penetapan denda dan denda administrasi sebagaimana dimaksud ditetapkan gubernur, bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024