Buntok (ANTARA) - Sebanyak 108 warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi tersebut diserahkan Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya Samsuri kepada 108 narapidana usai memimpin upacara Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin.
"Meskipun narapidana tidak ada mendapatkan remisi bebas murni, saya meminta jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia dan berguna bagi nusa dan bangsa," kata Eddy di Buntok.
Eddy Raya mengatakan, warga binaan diharapkan terus mengikuti pembinaan yang diberikan para patugas. Sebaliknya, petugas juga diharapkan tidak pernah bosan untuk terus membina mereka berdasarkan Pancasila dan menghindari kebencian.
Menurutnya, momentum HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun ini dapat mengubah pola kerja yang dapat mengikuti isu terkini serta menghindari hal yang merusak nama baik sebagai anak bangsa.
Warga binaan yang mendapatkan remisi, kata dia, diminta terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pemberian remisi merupakan keistimewaaan bagi warga binaan, khususnya mereka yang berkelakuan baik di dalam penjara.
Untuk itu diharapkan bagi warga binaan, bisa menyesuaikan serta mengikuti aturan yang berlaku dalam rumah tahanan pada masa menjalani tahanan.
Sementara itu Kepala Rutan kelas IIB Buntok, Mastur mengatakan, sebanyak 108 narapidana yang menapatkan remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini sudah melalui proses sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Dari 111 warga binaan yang kita usulkan, yang keluar SK (surat keputusan) hingga 17 Agustus 2020 sebanyak 108 narapidana," ucap dia.
Remisi umum diberikan kepada para tahanan antara satu bulan sampai tiga bulan. Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.
Setiap warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan remisi umum maupun dasawarsa tersebut sudah memenuhi persyaratan. Salah satu syaratnya telah menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan serta berkelakuan baik.
Baca juga: Presiden merupakan teladan bagi generasi muda, kata Bupati Barsel
Baca juga: Polda bersama Polres Barsel sampaikan sejumlah bantuan di masa pandemi
Remisi tersebut diserahkan Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya Samsuri kepada 108 narapidana usai memimpin upacara Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin.
"Meskipun narapidana tidak ada mendapatkan remisi bebas murni, saya meminta jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia dan berguna bagi nusa dan bangsa," kata Eddy di Buntok.
Eddy Raya mengatakan, warga binaan diharapkan terus mengikuti pembinaan yang diberikan para patugas. Sebaliknya, petugas juga diharapkan tidak pernah bosan untuk terus membina mereka berdasarkan Pancasila dan menghindari kebencian.
Menurutnya, momentum HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun ini dapat mengubah pola kerja yang dapat mengikuti isu terkini serta menghindari hal yang merusak nama baik sebagai anak bangsa.
Warga binaan yang mendapatkan remisi, kata dia, diminta terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pemberian remisi merupakan keistimewaaan bagi warga binaan, khususnya mereka yang berkelakuan baik di dalam penjara.
Untuk itu diharapkan bagi warga binaan, bisa menyesuaikan serta mengikuti aturan yang berlaku dalam rumah tahanan pada masa menjalani tahanan.
Sementara itu Kepala Rutan kelas IIB Buntok, Mastur mengatakan, sebanyak 108 narapidana yang menapatkan remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini sudah melalui proses sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Dari 111 warga binaan yang kita usulkan, yang keluar SK (surat keputusan) hingga 17 Agustus 2020 sebanyak 108 narapidana," ucap dia.
Remisi umum diberikan kepada para tahanan antara satu bulan sampai tiga bulan. Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.
Setiap warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan remisi umum maupun dasawarsa tersebut sudah memenuhi persyaratan. Salah satu syaratnya telah menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan serta berkelakuan baik.
Baca juga: Presiden merupakan teladan bagi generasi muda, kata Bupati Barsel
Baca juga: Polda bersama Polres Barsel sampaikan sejumlah bantuan di masa pandemi