Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 2.865 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Mereka terdiri dari 2.846 orang remisi khusus 1 dan 19 orang mendapat remisi khusus 2 atau bebas," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Rabu.
Warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri itu berasal dari Anak Binaan LPKA Palangka Raya 12 orang, Lapas Kelas IIA Palangka Raya 193 orang, Lapas Narkotika IIA Kasongan 544 orang, LPP Kelas IIA Palangka Raya 143 orang dan Lapas Kelas IIB Sampit 539 orang.
Kemudian Lapas Kelas IIB Muara Teweh 252 orang, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun 229 orang, Lapas Kelas III Sukamara 64 orang, Rutan Kelas IIA Palangka Raya 456 orang, Rutan Kelas IIB Kapuas 85 orang, Rutan Kelas IIB Tamiyang Layang 117 orang, Rutan Kelas IIB Buntok 135 orang dan LPKA Kelas IIB Palangka Raya (DW) 7 orang.
Sesuai ketentuan, pada hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Hendra menegaskan bahwa data pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Ham, yang mana sumber data tersebut dari rekapitulasi seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.
Baca juga: Pemprov Kalteng beri bantuan sembako dan uang ke korban kebakaran di Palangka Raya
Dia mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana atau anak pidana dilakukan melalui proses yang ketat dan pengawasan berjenjang. Narapidana dan anak pidana harus memenuhi syarat untuk mendapat hak tersebut.
Syarat itu di antaranya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Hendra mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Kemudian juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.
"Narapidana yang mendapat remisi diminta berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Nantinya menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum," katanya.
Sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar. Selain itu juga diminta terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hak yang sama.
"Sementara isi Lapas dan Rutan, Cabang Rutan, LPKA SE Kalteng per 1 April pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Publik) terdiri dari 918 tahanan dan 4.046 narapidana," kata Hendra Ekaputra.
Baca juga: Pemprov Kalteng laksanakan mudik gratis, beri keamanan dan kenyamanan masyarakat
Baca juga: Pererat jalinan silaturahim, Gubernur Kalteng gelar sahur bersama masyarakat
Baca juga: Berikut penjelasan Disdik-Bank Kalteng tentang penyaluran beasiswa Tabe
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya-BNN edukasi bahaya narkoba bagi warga DAS
Sabtu, 30 November 2024 19:33 Wib
Warga binaan Lapas Sampit jalani tes urine penuhi program reintegrasi
Sabtu, 30 November 2024 19:31 Wib
Warga binaan Lapas Sampit tetap produktif di balik jeruji besi
Sabtu, 30 November 2024 19:27 Wib
Imigrasi Palangka Raya berbagi dengan warga bentuk kepedulian
Jumat, 29 November 2024 17:31 Wib
Israel larang warga sipil masuki desa-desa Lebanon selatan
Jumat, 29 November 2024 6:47 Wib
20 warga binaan Lapas Sampit dipindah ke Palangka Raya
Kamis, 28 November 2024 18:57 Wib
Warga binaan Sampit senang tetap bisa salurkan hak pilih
Rabu, 27 November 2024 18:14 Wib
Ratusan warga binaan LP Narkotika Kasongan nyoblos di Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 17:28 Wib