Sampit (ANTARA) - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap, minimal 60 persen tenaga kerja di perusahaan merupakan warga lokal. Dengan begitu, kehadiran perusahaan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Politisi Partai Demokrat yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini mengingatkan, daerah ini sudah memiliki aturan terkait tenaga kerja lokal, yakni Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Kotawaringin Timur memiliki sumber daya alam yang melimpah, ditambah peluang ekonomi sangat besar di berbagai bidang. Sangat ironis jika banyak penduduk lokal yang malah menjadi pengangguran dan hidup dalam kemiskinan.
Pengusaha diminta peduli terhadap kondisi ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat. Ketulusan itu akan tergambar dari komitmen perusahaan dalam memprioritaskan masyarakat lokal dalam perekrutan tenaga kerja.
Perusahaan diharapkan membina dan membantu warga lokal dalam meningkatkan sumber daya manusia sehingga mereka mampu memenuhi kompetensi kerja yang dibutuhkan perusahaan atau dunia kerja.
Baca juga: Ini empat pejabat baru yang dilantik Bupati Kotim
DPRD dalam fungsi pengawasannya akan terus memantau bidang ketenagakerjaan ini. Bahkan dalam beberapa kali kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan dalam sebulan terakhir, Komisi IV tidak lupa mengecek bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
Handoyo yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur berharap pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar perusahaan, langkah itu juga berdampak positif dalam menjaga hubungan dengan masyarakat untuk saling mendukung.
"Dengan melibatkan masyarakat, maka masyarakat juga merasa memiliki sehingga otomatis akan ikut menjaga dan membesarkan perusahaan. Ini dampak sosial yang sangat positif dari memprioritaskan tenaga kerja lokal," kata Handoyo.
Handoyo juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan terkait ketenagakerjaan, diantaranya melaporkan secara rutin bidang perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim berharap pejabat baru mampu tingkatkan kinerja pemkab
Baca juga: Masyarakat Kotim diminta jangan saling melecehkan hanya karena pilkada
"Kami berharap, minimal 60 persen tenaga kerja di perusahaan merupakan warga lokal. Dengan begitu, kehadiran perusahaan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Politisi Partai Demokrat yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini mengingatkan, daerah ini sudah memiliki aturan terkait tenaga kerja lokal, yakni Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Kotawaringin Timur memiliki sumber daya alam yang melimpah, ditambah peluang ekonomi sangat besar di berbagai bidang. Sangat ironis jika banyak penduduk lokal yang malah menjadi pengangguran dan hidup dalam kemiskinan.
Pengusaha diminta peduli terhadap kondisi ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat. Ketulusan itu akan tergambar dari komitmen perusahaan dalam memprioritaskan masyarakat lokal dalam perekrutan tenaga kerja.
Perusahaan diharapkan membina dan membantu warga lokal dalam meningkatkan sumber daya manusia sehingga mereka mampu memenuhi kompetensi kerja yang dibutuhkan perusahaan atau dunia kerja.
Baca juga: Ini empat pejabat baru yang dilantik Bupati Kotim
DPRD dalam fungsi pengawasannya akan terus memantau bidang ketenagakerjaan ini. Bahkan dalam beberapa kali kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan dalam sebulan terakhir, Komisi IV tidak lupa mengecek bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
Handoyo yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur berharap pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar perusahaan, langkah itu juga berdampak positif dalam menjaga hubungan dengan masyarakat untuk saling mendukung.
"Dengan melibatkan masyarakat, maka masyarakat juga merasa memiliki sehingga otomatis akan ikut menjaga dan membesarkan perusahaan. Ini dampak sosial yang sangat positif dari memprioritaskan tenaga kerja lokal," kata Handoyo.
Handoyo juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan terkait ketenagakerjaan, diantaranya melaporkan secara rutin bidang perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim berharap pejabat baru mampu tingkatkan kinerja pemkab
Baca juga: Masyarakat Kotim diminta jangan saling melecehkan hanya karena pilkada