Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya (Persero) dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani/mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Para saksi yang dipanggil, yaitu Kepala Seksi Teknik dan Administrasi Kontrak proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sekaligus Pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Abdul Kholiq.
Selanjutnya, 11 pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk., yakni Agus Setiyono, Digdo Prakoso, Budi Arman, Kwatantra Rili Smarahadyani, Mintadi, Ilham Rudianto, Octovis Musdianto, Sigit Purwanto, Siti Sara, Sruono Budiharto, dan Sutopo Broto Cahyono.
Berikutnya, mantan karyawan PT Waskita Karta (Persero) Samsul Purba, Kustopo, dan Marsudi yang berstatus pensiunan karyawan PT Waskita Karya, serta pegawai PT Waskita Karya Reality Ignatius Joko Herwanto.
Lainnya, staf Keuangan Proyek Kali Pesanggrahan PT Waskita Karya Eka Desniati, Kasie Adkon Proyek Bandar Udara Kualanamu Medan Baru PT Waskita Karya Hendro Koesbiantoro, pegawai PT Yasa Patria Perkasa Muhammad Wastajib, dan Adkon Proyek Kualanamu PT Waskita Karya Mujiman.
Selain Desi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009—2015.
Pada tahun 2009—2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara itu, perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani/mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Para saksi yang dipanggil, yaitu Kepala Seksi Teknik dan Administrasi Kontrak proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sekaligus Pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Abdul Kholiq.
Selanjutnya, 11 pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk., yakni Agus Setiyono, Digdo Prakoso, Budi Arman, Kwatantra Rili Smarahadyani, Mintadi, Ilham Rudianto, Octovis Musdianto, Sigit Purwanto, Siti Sara, Sruono Budiharto, dan Sutopo Broto Cahyono.
Berikutnya, mantan karyawan PT Waskita Karta (Persero) Samsul Purba, Kustopo, dan Marsudi yang berstatus pensiunan karyawan PT Waskita Karya, serta pegawai PT Waskita Karya Reality Ignatius Joko Herwanto.
Lainnya, staf Keuangan Proyek Kali Pesanggrahan PT Waskita Karya Eka Desniati, Kasie Adkon Proyek Bandar Udara Kualanamu Medan Baru PT Waskita Karya Hendro Koesbiantoro, pegawai PT Yasa Patria Perkasa Muhammad Wastajib, dan Adkon Proyek Kualanamu PT Waskita Karya Mujiman.
Selain Desi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009—2015.
Pada tahun 2009—2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara itu, perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.