Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim menyatakan bahwa pihaknya siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kalteng 2020.
"Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 4-6 September 2020. Kami juga telah siap untuk melaksanakaan tahapan pendaftaran," kata Harmain di Palangka Raya, Minggu.
Dia mengatakan, pada proses pendaftaran bakal pasangan calon tersebut ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Hal itu karena proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Untuk itu partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kalteng, bagian hukum, teknis dan Hubmas terkait rencana waktu pendaftaran," kata Harmain.
Setiap orang yang datang dari partai politik atau gabungan partai politik serta pasangan yang mendaftarkan diri wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker. Selanjutnya KPU Kalteng juga akan membatasi jumlah massa atau orang yang hadir saat proses pendaftaran.
Baca juga: Terkait Pilgub Kalteng, berikut penjelasan Partai Demokrat
Selain itu, ada sejumlah ketentuan lain agar partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon maju di Pilkada Kalteng 2020.
Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki paling sedikit memiliki sembilan kursi atau 20 persen dari total 45 kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalteng tahun 2019.
"Atau memperoleh paling sedikit 25 persen atau sebanyak 304.351 suara sah dari 1.217.408 suara sah pada pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalteng tahun 2019," kata Harmain.
Pernyataan itu diungkapkan dia di sela acara pembukaan lomba fotografi Pilkada Kalteng 2020 yang digelar di Kota Palangka Raya.
"Lomba fotografi ini yang menjadi bagian dari sosialisasi Pilkada Kalteng terutama hari pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020," kata Harmain.
Baca juga: Rekomendasi PKB masih untuk SOHIB jilid II
"Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 4-6 September 2020. Kami juga telah siap untuk melaksanakaan tahapan pendaftaran," kata Harmain di Palangka Raya, Minggu.
Dia mengatakan, pada proses pendaftaran bakal pasangan calon tersebut ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Hal itu karena proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Untuk itu partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kalteng, bagian hukum, teknis dan Hubmas terkait rencana waktu pendaftaran," kata Harmain.
Setiap orang yang datang dari partai politik atau gabungan partai politik serta pasangan yang mendaftarkan diri wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker. Selanjutnya KPU Kalteng juga akan membatasi jumlah massa atau orang yang hadir saat proses pendaftaran.
Baca juga: Terkait Pilgub Kalteng, berikut penjelasan Partai Demokrat
Selain itu, ada sejumlah ketentuan lain agar partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon maju di Pilkada Kalteng 2020.
Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki paling sedikit memiliki sembilan kursi atau 20 persen dari total 45 kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalteng tahun 2019.
"Atau memperoleh paling sedikit 25 persen atau sebanyak 304.351 suara sah dari 1.217.408 suara sah pada pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalteng tahun 2019," kata Harmain.
Pernyataan itu diungkapkan dia di sela acara pembukaan lomba fotografi Pilkada Kalteng 2020 yang digelar di Kota Palangka Raya.
"Lomba fotografi ini yang menjadi bagian dari sosialisasi Pilkada Kalteng terutama hari pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020," kata Harmain.
Baca juga: Rekomendasi PKB masih untuk SOHIB jilid II