Palangka Raya (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Unit III Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Aiptu Trimarsono di Palangka Raya, Selasa, mengatakan korban merupakan anak berusia enam tahun dan masih berstatus pelajar di kota setempat pada Senin (31/8) malam.

"Untuk terduga pelaku pencabulan anak berinisial B (66) warga Luwuk Langkus Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah sudah diamankan dalam dugaan perkara tersebut," katanya.

Tri menjelaskan, korban dengan terduga pelaku tindak pencabulan tersebut memang masih ada kaitan keluarga. Namun apabila terbukti dalam perkara tersebut, maka pihak kepolisian segera mengusut tuntas perbuatan B terhadap korban.

Terkuaknya dugaan pencabulan yang dilakukan pria paruh baya tersebut, setelah korban bercerita banyak dengan ayah kandungnya sendiri bahwa dirinya mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari terduga pelaku.

"Ketika menerima laporan terhadap dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, anggota yang datang kelokasi kejadian langsung mengamankan yang bersangkutan untuk di mintai keterangan dan proses lebih lanjut atas perbuatannya itu," ucap Trimarsono.

Selain mendapatkan keterangan dari korban dan saksi-saksi yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban, kepolisian juga mencari sejumlah barang bukti dan melihat langsung lokasi tempat terduga pelaku melakukan aksi tidak terpuji dan merusak 'mahkota bunga' korban yang selama ini wajib dijaga dengan baik.

Usai mendapatkan sejumlah barang bukti dan pengakuan beberapa saksi mata yang mengetahui persis tindak pidana pencabulan itu, polisi langsung menyelidiki dan mencari tahu modus operandi yang dilakukannya.

"Untuk saat ini perkara tersebut juga sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya dan kita telah membuat permohonan visum untuk korban," tandasnya.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024