Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo memerintahkan jajarannya meningkatkan pemberantasan narkoba, diantaranya dengan memperketat pintu-pintu masuk di perbatasan karena sejauh ini barang haram itu umumnya dipasok melalui provinsi tetangga.
"Contohnya barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini. Mereka ini adalah dari tiga jaringan yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas dan ada kaitannya dengan daerah Pontianak (Kalbar) dan Kota Banjarmasin (Kalsel) sebagai penyuplai barang ke daerah Kalteng selama ini," kata Dedi di Palangka Raya, Rabu.
Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram yang merupakan barang bukti perkara dari tiga jaringan yang berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Dari dua kilogram yang berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, tercatat merupakan sitaan dari tujuh kasus dari 10 orang tersangka.
Ditegaskan Dedi, dua kilogram sabu-sabu yang berhasil disita oleh Polda Kalteng selama Agustus 2020. Namun apabila digabung dengan Polres yang berada di bawah naungan Polda Kalteng, maka berjumlah sekitar tiga kilogram.
Menurut Dedi, bukti Polda Kalteng komitmen memerangi narkoba di Kalteng, dengan berhasilnya anggotanya mengungkap peredaran narkoba dalam satu bulan sudah berhasil menyita dua kilogram sabu.
Maka dari itu tingginya permintaan sabu-sabu di Kalteng di tengah pandemi COVID-19, tentunya tidak menyurutkan petugas untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
"Bahkan permintaan semakin tinggi, buktinya dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polda Kalteng selama ini," ucapnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, dengan mempersempit pergerakan para bandar narkoba di Kalteng maka juga akan menekan peredaran barang terlarang ke setiap oknum masyarakat yang selama ini ketergantungan.
Dedi menegaskan, sampai kapan pun pihaknya tidak akan berhenti untuk menangkap para bandar, kurir serta lain sebagainya yang terlibat dalam hal ini tetap akan ditindak.
"Kalau bisa kami akan membuat di Kalteng 'zero' peredaran narkoba, maka dari itu kami juga berkomitmen akan terus menindaklanjuti persoalan narkoba sampai mana pun peredarannya di wilayah hukum kami," demikian mantan Karobinkar SSDM Mabes Polri itu.
Kapolda Kalteng beserta pimpinan instansi lainnya yang diundang melakukan pemusnahan sabu seberat itu, sebelum memusnahkan juga dilakukan pengecekan uji laboratorium secara cepat menggunakan alat yang sudah disiapkan, guna mengetahui asli atau tidaknya barang haram tersebut.
Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan terancam lima tahun penjara terkait curas
Baca juga: Dua ibu rumah tangga miliki 76 paket sabu-sabu berhasil diamankan
"Contohnya barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini. Mereka ini adalah dari tiga jaringan yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas dan ada kaitannya dengan daerah Pontianak (Kalbar) dan Kota Banjarmasin (Kalsel) sebagai penyuplai barang ke daerah Kalteng selama ini," kata Dedi di Palangka Raya, Rabu.
Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram yang merupakan barang bukti perkara dari tiga jaringan yang berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Dari dua kilogram yang berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, tercatat merupakan sitaan dari tujuh kasus dari 10 orang tersangka.
Ditegaskan Dedi, dua kilogram sabu-sabu yang berhasil disita oleh Polda Kalteng selama Agustus 2020. Namun apabila digabung dengan Polres yang berada di bawah naungan Polda Kalteng, maka berjumlah sekitar tiga kilogram.
Menurut Dedi, bukti Polda Kalteng komitmen memerangi narkoba di Kalteng, dengan berhasilnya anggotanya mengungkap peredaran narkoba dalam satu bulan sudah berhasil menyita dua kilogram sabu.
Maka dari itu tingginya permintaan sabu-sabu di Kalteng di tengah pandemi COVID-19, tentunya tidak menyurutkan petugas untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
"Bahkan permintaan semakin tinggi, buktinya dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polda Kalteng selama ini," ucapnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, dengan mempersempit pergerakan para bandar narkoba di Kalteng maka juga akan menekan peredaran barang terlarang ke setiap oknum masyarakat yang selama ini ketergantungan.
Dedi menegaskan, sampai kapan pun pihaknya tidak akan berhenti untuk menangkap para bandar, kurir serta lain sebagainya yang terlibat dalam hal ini tetap akan ditindak.
"Kalau bisa kami akan membuat di Kalteng 'zero' peredaran narkoba, maka dari itu kami juga berkomitmen akan terus menindaklanjuti persoalan narkoba sampai mana pun peredarannya di wilayah hukum kami," demikian mantan Karobinkar SSDM Mabes Polri itu.
Kapolda Kalteng beserta pimpinan instansi lainnya yang diundang melakukan pemusnahan sabu seberat itu, sebelum memusnahkan juga dilakukan pengecekan uji laboratorium secara cepat menggunakan alat yang sudah disiapkan, guna mengetahui asli atau tidaknya barang haram tersebut.
Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan terancam lima tahun penjara terkait curas
Baca juga: Dua ibu rumah tangga miliki 76 paket sabu-sabu berhasil diamankan