Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Majerum Purni menegaskan bahwa pihaknya siap dan tegas dalam menjalankan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Langkah itu dilakukan setelah disahkannya peraturan bupati (perbup) Kobar nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Pengendalian virus corona atau COVID-19, kata Majerum di Pangkalan Bun, Rabu.
"Tugas kami untuk menegakkan aturan tersebut. Jadi, siapapun nantinya yang melanggar pasti kami tindak tegas dan memberikan sanksi sesuai perbup," ucapnya.
Dikatakan, Perbup merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 43 tahun 2020.
Dalam Perbup Nomor 54 tahun 2020 pasal 16 ayat (1) dalam hal ketentuan sanksi administratif ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf a angka 1 dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, kerja sosial dan atau denda administratif sebesar Rp50.000.
Baca juga: Gakkum KLHK berhasil amankan sejumlah kayu ilegal di Kobar
"Dalam pelaksanaan Perbup tersebut saat ini Satpol PP masih melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan TNI, dan pasca diterbitkannya Perbup tersebut," kata Majerum.
Meski begitu, langkah pertama yang akan dilakukan Satpol PP adalah sosialisasi terhadap Perbup tersebut selama 1 bulan bersama-sama dengan Satgas COVID-19, dan setelah masa sosialisasi sudah selesai baru arahnya ke penindakan atau sanksi.
Dia mengatakan rencananya sosialisasi akan dimulai Senin depan tanggal 7 September 2020 dengan sasaran fasilitas publik dan tempat-tempat usaha yang biasa ramai pengunjungnya.
"Teknis penindakannya pun nanti akan dirapatkan bagaimana mekanismenya dalam penjatuhan sanksi," demikian Majerum.
Baca juga: Seorang pria paruh baya di Kobar tewas saat bakar lahannya sendiri
Baca juga: Akui terjangkit COVID-19, Wabup Kobar malah cemaskan masyarakatnya
Baca juga: Kobar masuk 31 zona merah COVID-19, masyarakat diajak tingkatkan kedisiplinan
Langkah itu dilakukan setelah disahkannya peraturan bupati (perbup) Kobar nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Pengendalian virus corona atau COVID-19, kata Majerum di Pangkalan Bun, Rabu.
"Tugas kami untuk menegakkan aturan tersebut. Jadi, siapapun nantinya yang melanggar pasti kami tindak tegas dan memberikan sanksi sesuai perbup," ucapnya.
Dikatakan, Perbup merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 43 tahun 2020.
Dalam Perbup Nomor 54 tahun 2020 pasal 16 ayat (1) dalam hal ketentuan sanksi administratif ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf a angka 1 dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, kerja sosial dan atau denda administratif sebesar Rp50.000.
Baca juga: Gakkum KLHK berhasil amankan sejumlah kayu ilegal di Kobar
"Dalam pelaksanaan Perbup tersebut saat ini Satpol PP masih melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan TNI, dan pasca diterbitkannya Perbup tersebut," kata Majerum.
Meski begitu, langkah pertama yang akan dilakukan Satpol PP adalah sosialisasi terhadap Perbup tersebut selama 1 bulan bersama-sama dengan Satgas COVID-19, dan setelah masa sosialisasi sudah selesai baru arahnya ke penindakan atau sanksi.
Dia mengatakan rencananya sosialisasi akan dimulai Senin depan tanggal 7 September 2020 dengan sasaran fasilitas publik dan tempat-tempat usaha yang biasa ramai pengunjungnya.
"Teknis penindakannya pun nanti akan dirapatkan bagaimana mekanismenya dalam penjatuhan sanksi," demikian Majerum.
Baca juga: Seorang pria paruh baya di Kobar tewas saat bakar lahannya sendiri
Baca juga: Akui terjangkit COVID-19, Wabup Kobar malah cemaskan masyarakatnya
Baca juga: Kobar masuk 31 zona merah COVID-19, masyarakat diajak tingkatkan kedisiplinan