Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih ragu dalam memutuskan bentuk sanksi yang akan ditetapkan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kita masih bingung soal itu (sanksi). Kalau saya pribadi berpendapat, sanksinya jangan denda uang, tetapi pembinaan seperti menyapu atau lainnya. Apalagi ekonomi kita sedang sulit seperti ini," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Nur Aswan di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Aswan usai mengikuti rapat melalui konferensi video dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membahas penerapan aturan protokol kesehatan. Konferensi video dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nurul Edy.
Dijelaskan, saat ini sudah ada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diterbitkan pada 14 Agustus 2020 lalu. Salah satu poin dalam aturan itu adalah sanksi berupa denda Rp250 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Berdasarkan laporan, baru empat kabupaten yang sudah merampungkan Peraturan Bupati terkait penerapan protokol kesehatan. Kotawaringin Timur termasuk daerah yang belum menyelesaikan peraturan bupati penerapan protokol kesehatan.
Aswan menjelaskan, peraturan gubernur bisa menjadi acuan dalam pembuatan Peraturan Bupati, namun bukan sesuatu yang harus sama. Apalagi, saat rapat konferensi video disebutkan bahwa kabupaten bisa mengedepankan kearifan lokal dalam hal sanksi.
Aswan mengakui, masalah sanksi menjadi pembahasan serius sehingga cukup memakan waktu. Dia berharap tim bisa segera menghasilkan keputusan karena daerah diberi batas waktu untuk menyelesaikan Peraturan Bupati tersebut paling lambat 4 September 2020.
Baca juga: Ibu rumah tangga asal Sampit ini raih cumlaude pascasarjana UPR
"Kita belum menetapkan formula sanksi ,apakan denda uang atau cukup dengan pembinaan. Kalau diterapkan sanksi pembinaan, maka rancangan Peraturan Bupati itu tinggal dikirim ke pemerintah provinsi untuk diproses," demikian Aswan.
Sementara itu, potensi penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur dinilai masih tinggi. Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat, jumlah warga yang terjangkit COVID-19 sebanyak 117 orang.
Perkembangan kondisi penderita tersebut yaitu 77 orang sudah sembuh, 35 orang masih dirawat dan lima orang meninggal dunia. Selain itu terdapat 33 orang suspect.
Masyarakat diimbau terus meningkatkan kewaspadaan karena pandemi COVID-19 ini masih terjadi. Protokol kesehatan wajib dijalankan agar terhindar dari penularan virus mematikan itu.
Baca juga: Rudini-Samsudin pastikan jumlah kursi partai pengusung sudah terpenuhi
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab bantu pemenuhan pupuk bersubsidi
"Kita masih bingung soal itu (sanksi). Kalau saya pribadi berpendapat, sanksinya jangan denda uang, tetapi pembinaan seperti menyapu atau lainnya. Apalagi ekonomi kita sedang sulit seperti ini," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Nur Aswan di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Aswan usai mengikuti rapat melalui konferensi video dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membahas penerapan aturan protokol kesehatan. Konferensi video dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nurul Edy.
Dijelaskan, saat ini sudah ada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diterbitkan pada 14 Agustus 2020 lalu. Salah satu poin dalam aturan itu adalah sanksi berupa denda Rp250 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Berdasarkan laporan, baru empat kabupaten yang sudah merampungkan Peraturan Bupati terkait penerapan protokol kesehatan. Kotawaringin Timur termasuk daerah yang belum menyelesaikan peraturan bupati penerapan protokol kesehatan.
Aswan menjelaskan, peraturan gubernur bisa menjadi acuan dalam pembuatan Peraturan Bupati, namun bukan sesuatu yang harus sama. Apalagi, saat rapat konferensi video disebutkan bahwa kabupaten bisa mengedepankan kearifan lokal dalam hal sanksi.
Aswan mengakui, masalah sanksi menjadi pembahasan serius sehingga cukup memakan waktu. Dia berharap tim bisa segera menghasilkan keputusan karena daerah diberi batas waktu untuk menyelesaikan Peraturan Bupati tersebut paling lambat 4 September 2020.
Baca juga: Ibu rumah tangga asal Sampit ini raih cumlaude pascasarjana UPR
"Kita belum menetapkan formula sanksi ,apakan denda uang atau cukup dengan pembinaan. Kalau diterapkan sanksi pembinaan, maka rancangan Peraturan Bupati itu tinggal dikirim ke pemerintah provinsi untuk diproses," demikian Aswan.
Sementara itu, potensi penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur dinilai masih tinggi. Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat, jumlah warga yang terjangkit COVID-19 sebanyak 117 orang.
Perkembangan kondisi penderita tersebut yaitu 77 orang sudah sembuh, 35 orang masih dirawat dan lima orang meninggal dunia. Selain itu terdapat 33 orang suspect.
Masyarakat diimbau terus meningkatkan kewaspadaan karena pandemi COVID-19 ini masih terjadi. Protokol kesehatan wajib dijalankan agar terhindar dari penularan virus mematikan itu.
Baca juga: Rudini-Samsudin pastikan jumlah kursi partai pengusung sudah terpenuhi
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab bantu pemenuhan pupuk bersubsidi