Reza Artamevia resmi ditahan setelah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba
Polisi membawa penyanyi Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.)
"RA masih kita lakukan penahanan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri mengatakan kasus Reza masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan lebih lanjut. "Kasus masih berjalan dan saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Dalam pengembangan kasusnya, Kepolisian bisa saja melakukan tes rambut terhadap Reza Artamevia untuk memastikan lama yang bersangkutan mengonsumsi barang haram tersebut.
Salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh Reza adalah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Namun hingga saat ini penyidik kepolisian belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Reza.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," kata Yusri.
Baca juga: Ini harga sabu-sabu yang dibeli Reza Artamevia dari pengedar
Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Kemudian saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin atau sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F, yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.
Baca juga: Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan konsumsi sabu-sabu
Baca juga: Penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia ditangkap saat di restoran
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNN Pusat Ingin Rehabilitasi Reza Artamevia Di Jakarta, Tapi BBNP NTB Menolak
03 September 2016 12:05 WIB, 2016
Terpopuler - Hiburan
Lihat Juga
Konser EXO di GBK, Dishub DKI Jakarta imbau penonton gunakan transportasi umum
05 June 2026 22:21 WIB
Piala Dunia 2026 menjadi momentum perkuat kekayaan intelektual animasi Garuda di Dadaku
05 June 2026 22:18 WIB
Film Indonesia Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang masuk kompetisi utama SIFF 2026
05 June 2026 22:14 WIB
Kementerian Pariwisata sebut festival musik dan budaya dongkrak okupansi penginapan
04 June 2026 22:36 WIB
Avengers: Doomsday jadi momentum Russo Brothers mulai era baru Marvel dari fase nol
03 June 2026 23:16 WIB
Lagu Maliq & D'Essentials diadaptasi ke panggung pertunjukan musikal Senja Teduh Pelita
03 June 2026 23:13 WIB