Penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia ditangkap saat di restoran

id Reza artamevia,artis narkoba,Penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia ditangkap saat di restoran

Penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia ditangkap saat di restoran

Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Pold Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

"Ini pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan seseorang wanita inisialnya adalah RA, yang bersangkutan adalah memang public figure," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad.

Yusri menjelaskan, Reza ditangkap Kepolisian pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram," kata Yusri.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap penyanyi RA diduga terkait narkoba
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memberikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Usai penangkapan polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang berada di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan beberapa barang bukti lainnya.

"Kita lakukan ke penggeledahan di kediamannya daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong. Itu sama dengan alat hisap dan juga korek api yang biasa digunakan," katanya.

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.