Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan aturan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
"Perwali ini di tandatangani hari ini dan akan kami sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat segera diterapkan di lapangan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin.
Secara umum isi perwali ini meliputi panduan dan pengaturan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 baik untuk perseorangan, pelaku usaha maupun pengelola atau penyelenggara serta penanggung jawab fasilitas umum.
Diantara ketentuan protokol kesehatan itu sendiri mewajibkan menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun, menerapkan etika batuk dan bersin, menjaga jarak fisik dan membatasi jumlah peserta dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum juga diwajibkan menyosialisasi dan edukasi menggunakan media informasi yang ada. Kemudian melakukan identifikasi kesehatan pengunjung, dan membersihkan sarana yang dimiliki secara berkala.
Selanjutnya perwali ini juga mengatur adanya sanksi bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi itu seperti teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial atau pun dengan administrasi sebesar Rp100.000.
Sanksi kerja sosial itu meliputi menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.
Kemudian menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama tiga hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu) hari.
Sanksi untuk tempat kerja non pemerintahan berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif sebesar Rp5 juta.
Kemudian sanksi bagi pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di bidang transportasi diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek.
Sementara sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di kegiatan ekonomi seperti toko, pasar, warung makan, rumah makan, cafe dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta.
Semua sanksi tersebut dikenakan secara berkala dan disesuaikan dengan jenis dan kategori pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
"Perwali ini di tandatangani hari ini dan akan kami sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat segera diterapkan di lapangan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin.
Secara umum isi perwali ini meliputi panduan dan pengaturan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 baik untuk perseorangan, pelaku usaha maupun pengelola atau penyelenggara serta penanggung jawab fasilitas umum.
Diantara ketentuan protokol kesehatan itu sendiri mewajibkan menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun, menerapkan etika batuk dan bersin, menjaga jarak fisik dan membatasi jumlah peserta dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum juga diwajibkan menyosialisasi dan edukasi menggunakan media informasi yang ada. Kemudian melakukan identifikasi kesehatan pengunjung, dan membersihkan sarana yang dimiliki secara berkala.
Selanjutnya perwali ini juga mengatur adanya sanksi bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi itu seperti teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial atau pun dengan administrasi sebesar Rp100.000.
Sanksi kerja sosial itu meliputi menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.
Kemudian menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama tiga hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu) hari.
Sanksi untuk tempat kerja non pemerintahan berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif sebesar Rp5 juta.
Kemudian sanksi bagi pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di bidang transportasi diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek.
Sementara sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di kegiatan ekonomi seperti toko, pasar, warung makan, rumah makan, cafe dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta.
Semua sanksi tersebut dikenakan secara berkala dan disesuaikan dengan jenis dan kategori pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.