Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan sebanyak 17 pasien positif COVID-19 dinyatakan sembuh dari paparan virus tersebut.

"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 166 orang usia terjadi penambahan sembuh 17 pasien," kata Murni di Palangka Raya, Rabu.

Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu pun berada di angka 78,48 persen dari seluruh kasus positif.

Baca juga: Palangka Raya terus dorong muncul wirausahawan baru saat pandemi COVID-19

Dia menambahkan berdasar data yang dihimpun Satgas, untuk warga "Kota Cantik" yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 976 kasus usai terjadi penambahan tiga kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 57 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 378 orang usai terjadi penambahan tujuh orang.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 153 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 15,68 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Baca juga: DPS Palangka Raya untuk pemilu 2020 sebanyak 181.019 jiwa

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah mengeluarkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan saksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah. Apalagi saat ini kita sudah masuk tahapan Pilkada, sehingga kita harus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 sosialisasikan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: Abaikan protokol kesehatan di Palangka Raya, ini denda bagi yang melanggarnya

Baca juga: Polresta Palangka Raya gencar sosialisasikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
 

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024