Palangka Raya (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya mulai menyosialisasikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 seperti yang tertuang dalam Peraturan  Wali Kota nomor 26 tahun 2020 yang baru saja disahkan.

"Hari ini masih simulasi sekaligus sosialisasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan seperti yang tercantum dalam peraturan wali kota terbaru," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.

Dia menambahkan penerapan sanksi bagi setiap pelanggar peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi berlaku pada 14 September atau tujuh hari setelah perwali disahkan. Semua sanksi tersebut dikenakan secara berkala dan disesuaikan dengan jenis dan kategori pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Abaikan protokol kesehatan di Palangka Raya, ini denda bagi yang melanggarnya

Pihaknya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Secara umum isi perwali yang disahkan Senin (8/9) ini meliputi panduan dan pengaturan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 baik untuk perseorangan, pelaku usaha maupun  pengelola atau penyelenggara serta penanggung jawab fasilitas umum.

Diantara ketentuan protokol kesehatan itu sendiri mewajibkan menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun, menerapkan etika batuk dan bersin, menjaga jarak fisik dan membatasi jumlah peserta dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum juga diwajibkan menyosialisasi dan edukasi menggunakan media informasi yang ada. Kemudian melakukan identifikasi kesehatan pengunjung, dan membersihkan sarana yang dimiliki secara berkala.

Selanjutnya perwali ini juga mengatur adanya sanksi bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi itu seperti teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial atau pun dengan administrasi sebesar Rp100.000.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 76,98 persen

Sanksi kerja sosial itu meliputi menyapu jalan umum dengan waktu paling   sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.

Kemudian menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama tiga hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.

Sanksi untuk tempat kerja non pemerintahan berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif sebesar Rp5 juta.

Baca juga: Polresta Palangka Raya gencar sosialisasikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Kemudian sanksi bagi pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang  melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di bidang transportasi diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek.

Sementara sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang  melanggar ketentuan dan melakukan  pembiaran  terhadap  pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di kegiatan ekonomi seperti toko, pasar, warung  makan, rumah  makan, cafe  dan lain-lain dikenakan  sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta.

Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 di Palangka Raya terus bertambah

Baca juga: Daftar kelurahan di Palangka Raya yang masih zona hijau penyebaran COVID-19

Baca juga: Palangka Raya upayakan pemulihan ekonomi pada pelaku UKM

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024