Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan tingkat kesembuhan pasien dari paparan virus corona di daerah itu mencapai 76,98 persen.
"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 749 orang atau berada diangka 76,98 persen usai ada penambahan tiga sembuh," kata Murni di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 973 kasus usai terjadi penambahan enam kasus positif.
Baca juga: Abaikan protokol kesehatan di Palangka Raya, ini denda bagi yang melanggarnya
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 57 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 373 orang usai terjadi penambahan tujuh orang.
Berdasar data yang sama di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 167 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 17,16 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Baca juga: Polresta Palangka Raya gencar sosialisasikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah mengeluarkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Baca juga: Cegah kluster perkantoran DPRD sarankan pegawai rutin tes cepat
Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 di Palangka Raya terus bertambah
Baca juga: Palangka Raya upayakan pemulihan ekonomi pada pelaku UKM
Baca juga: Daftar kelurahan di Palangka Raya yang masih zona hijau penyebaran COVID-19
"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 749 orang atau berada diangka 76,98 persen usai ada penambahan tiga sembuh," kata Murni di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 973 kasus usai terjadi penambahan enam kasus positif.
Baca juga: Abaikan protokol kesehatan di Palangka Raya, ini denda bagi yang melanggarnya
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 57 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 373 orang usai terjadi penambahan tujuh orang.
Berdasar data yang sama di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 167 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 17,16 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Baca juga: Polresta Palangka Raya gencar sosialisasikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah mengeluarkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Baca juga: Cegah kluster perkantoran DPRD sarankan pegawai rutin tes cepat
Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 di Palangka Raya terus bertambah
Baca juga: Palangka Raya upayakan pemulihan ekonomi pada pelaku UKM
Baca juga: Daftar kelurahan di Palangka Raya yang masih zona hijau penyebaran COVID-19