Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno memimpin langsung rapat paripurna istimewa dengan agenda Pergantian Antar Waktu anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Wilim C Akomoto, yang menggantikan Sarwani karena telah meninggal dunia belum lama ini.

PAW yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan almarhum Sarwani, kata Wiyatno usai memimpin rapat paripurna di Palangka Raya, Kamis.

"Jadi, setelah Wilim diangkat menjadi anggota DPRD, maka yang bersangkutan mendapat hak yang sama dengan anggota dewan lainnya. Wilim juga memiliki tugas dan kewenangan dalam hal mendukung pelaksanaan pembangunan di Kalteng," tambahnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang bersangkutan diminta langsung bekerja sesuai tugas dan fungsi DPRD dan alat kelengkapan dewan yang digantikannya.

"Selaku anggota DPRD yang baru, agar segera bergabung dengan Fraksi dan komisi, serta menyesuaikan diri. Tentunya yang lebih penting juga yakni sinergi dengan semua jajaran legislatif terkait program kegiatan dewan," kata Wiyatno.

Baca juga: Pansus DPRD Kalteng percepat pembahasan raperda Penanggulangan Bencana

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu menyebut, pada masa persidangan III ini ada banyak agenda prioritas yang harus bahasa dan diselesaikan bersama, baik yang berkaitan langsung dengan penyusunan rancangan peraturan daerah, penyusunan anggaran hingga pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini menyerap aspirasi.

Disamping itu, dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini tentunya banyak yang harus diperhatikan oleh kalangan legislatif. Pasalnya, dalam situasi seperti ini cukup banyak masyarakat selalu mengharapkan bantuan baik dari pemerintah maupun DPRD selaku wakil rakyat dari daerah pemilihan di Kalteng.

Hal inilah yang harus diperhatikan juga, karena selaku wakil rakyat kita harus memperjuangkan aspirasi yang disampaikan dengan skala prioritas, terutama kepentingan masyarakat yang ada di daerah.

"Inilah beban tugas dan kewajiban yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kalteng," demikian Wiyatno.

Baca juga: Percepat susun jadwal, Bamus DPRD Kalteng bentuk Tim Kecil

Baca juga: Kinerja DPRD Kalteng di masa persidangan II sudah optimal

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024