Sampit (ANTARA) - Jumlah pemilih di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berkurang cukup signifikan yaitu sebanyak 12.786 orang dibanding jumlah pemilih saat pemilu 2019 lalu.
"Penurunan jumlah pemilih karena saat pencocokan dan penelitian oleh petugas kami ada beberapa hal yang menyebabkan pengurangan seperti adanya pengurangan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili dan menjadi TNI/Polri," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Sabtu.
KPU Kotawaringin Timur melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020.
Telah ditetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 berjumlah 261.403 pemilih yang tersebar di 893 TPS pada 17 kecamatan dan 185 desa/kelurahan.
Siti Fathonah menyebutkan, ada penurunan dibanding Daftar Pemilh Tetap (DPT) saat pemilu 2019 yang saat itu berjumlah 274.189 pemilih. Berarti berkurang sebanyak 12.786 pemilih.
Baca juga: Ribuan kartu tani mulai dibagikan di Kotim, ini manfaatnya
Setelah penetapan DPS ini, selanjutnya akan diumumkan pada 19 sampai 28 September 2020. Harapannya, ada tanggapan dari masyarakat. Jika belum terdaftar sebagai pemilih maka diharapkan segera menginformasikan kepada PPS, PPK atau KPU maka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan oleh PPS, dilakukan rekapitulasi oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU Kotawaringin Timur
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan pada 9 sampai 16 Oktober 2020. Sebelum ditetapkan menjadi DPT, masih ada kemungkinan bertambah atau berkurang karena banyak faktor.
"Kami terus berupaya lebih menyempurnakan data pemilih mendekati keakuratan, tapi juga berharap keaktifan dari masyarakat untuk melaporkan jika merasa belum terdaftar sebagai pemilih," tambah Siti Fathonah.
Syarat terdaftar sebagai pemilih adalah warga penduduk setempat yang dibuktikan dengan identitas kependudukan. Jika yang bersangkutan adalah warga Kotawaringin Timur dan memenuhi syarat maka mempunyai hak untuk memilih.
Baca juga: Dandim Sampit ajak PWI terus edukasi masyarakat cegah COVID-19
Baca juga: Jenazah nakhoda korban tabrakan kapal di Sungai Mentaya ditemukan