Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Jum'atni mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan tentunya sangat berdampak kepada masyarakat sehingga diharapkan meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin.
"Bagi oknum masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tentunya malu diberikan sanksi sosial, apalagi menggunakan rompi serta diawasi Satgas Yustisi COVID-19," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
Satgas Yustisi yang bergerak sejak Senin (14/9) pagi, juga akan terus mengawasi sejumlah pusat keramaian. Pusat keramaian menjadi lokasi paling rawan penyebaran COVID-19.
Agar masyarakat menaati protokol kesehatan, Satgas Yustisi COVID-19 baik dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya, terus bergerak ke berbagai titik.
"Satgas Yustisi COVID-19 di Palangka Raya saat ini kebanyakan hanya memberikan sanksi sosial kepada oknum masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Selanjutnya bisa dikenakan sanksi denda sesuai perda," ungkapnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Palangka Raya itu juga meyakini, adanya pemberitaan tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker, juga sudah banyak diketahui masyarakat.
Ia menilai kegiatan tersebut sangatlah efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang kini di Palangka Raya sudah menembus angka seribu kasus lebih.
"Saya mengimbau masyarakat agar menaati aturan protokol kesehatan, sehingga ketika melakukan aktivitas di luar, tidak ditindak oleh Satgas Yustisi COVID-19," ungkapnya.
Jum'atni yang juga sebagai Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya berharap permasalahan pandemi COVID-19 di daerah setempat segera berakhir.
"Kemudian warga kita yang terpapar COVID-19 dan menjalani perawatan segera sembuh semua, sehingga daerah kita menjadi zona hijau," terangnya.