Muara Teweh (ANTARA) - Tim Gabungan Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Utara melaksanakan Operasi Yustisi di Bundaran Air Mancur Muara Teweh dan puluhan warga yang melintas di kawasan itu terkena razia masker.
Di lokasi pelaksanaan operasi yustisi, baru setengah jam dilaksanakannya puluhan orang sudah terjaring. Mereka yang terjaring razia langsung di giring ke halaman rumah jabatan (rujab) bupati setempat untuk di berikan arahan.
"Mereka yang terjaring razia tidak menggunakan masker kita giring ke halaman rujab bupati untuk di data dan diberikan masker serta diberikan pengarahan. Namun sebelumnya mereka diberikan hukuman sanksi berupa menyapu jalan dan halaman rumah jabatan bupati,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Aprin S Dahan yang juga penanggungjawab pelaksanaan pendisplinan COVID-19 di Muara Teweh,Selasa.
Menurut dia, sanksi berupa membersihkan halaman rumah jabatan dan jalan ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Dimana untuk kedapatan apabila kembali melanggar saat operasi yustisi akan kita berikan sanski kembali berupa menyapu jalan," kata Aprin.
Dia berharap sanksi sosial yang diterapkan ini bisa membuat warga masyarakat jera dan tidak mengulangi melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Jadi bagi yang terjaring, mereka jadi ingat kalau mereka pernah disuruh menyapu halaman dan jalan. Dan nantinya mereka tidak mengulangi lagi," jelas dia.
Dalam operasi yustisi tersebut, bukan hanya warga dalam kota Muara Teweh yang tidak menggunakan masker, tapi ada pula warga yang berasal dari kabupaten lain saat membawa truk tangki.
Di lokasi pelaksanaan operasi yustisi, baru setengah jam dilaksanakannya puluhan orang sudah terjaring. Mereka yang terjaring razia langsung di giring ke halaman rumah jabatan (rujab) bupati setempat untuk di berikan arahan.
"Mereka yang terjaring razia tidak menggunakan masker kita giring ke halaman rujab bupati untuk di data dan diberikan masker serta diberikan pengarahan. Namun sebelumnya mereka diberikan hukuman sanksi berupa menyapu jalan dan halaman rumah jabatan bupati,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Aprin S Dahan yang juga penanggungjawab pelaksanaan pendisplinan COVID-19 di Muara Teweh,Selasa.
Menurut dia, sanksi berupa membersihkan halaman rumah jabatan dan jalan ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Dimana untuk kedapatan apabila kembali melanggar saat operasi yustisi akan kita berikan sanski kembali berupa menyapu jalan," kata Aprin.
Dia berharap sanksi sosial yang diterapkan ini bisa membuat warga masyarakat jera dan tidak mengulangi melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Jadi bagi yang terjaring, mereka jadi ingat kalau mereka pernah disuruh menyapu halaman dan jalan. Dan nantinya mereka tidak mengulangi lagi," jelas dia.
Dalam operasi yustisi tersebut, bukan hanya warga dalam kota Muara Teweh yang tidak menggunakan masker, tapi ada pula warga yang berasal dari kabupaten lain saat membawa truk tangki.