Sang pengunggah narasi menjelaskan bahwa Kemenkes telah mewajibkan pemakaian masker di Indonesia, tepatnya di tempat umum tertutup serta di kawasan dengan kerumunan orang.
Aturan kesehatan itu, dirilis berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Berikut isi klaim soal ketentuan pemakaian masker, yang beredar di Facebook:
"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,".
Lantas, benarkah Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023?
Penjelasan:
Surat Edaran mengatasnamakan Kemenkes RI itu telah dibantah oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).
"Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker," demikian isi sanggahan yang dipublikasikan Ditjen P2P Kemenkes melalui laman resminya pada 17 Desember 2023.
Faktanya, Kementerian yang bertanggungjawab pada kesehatan masyarakat itu menyarankan agar penggunaan masker digencarkan saat sakit atau ketika berada di tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.
Publik juga diimbau untuk kembali menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, termasuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat (booster).
Dengan begitu, narasi di Facebook soal Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023 merupakan hoaks.
Klaim: Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023
Rating: Hoaks