Palangka Raya (ANTARA) - Sering ditolak untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya, seorang pria di Kota Palangka Raya di Kecamatan Sabangau, Provinsi Kalimantan Tengah berinisial AH (33) nekat menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur delapan tahun.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu, mengatakan, tersangka persetubuhan anak di bawah umur itu kini dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara yang dikenakan kepada tersangka paling minim lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Jaladri saat menggelar jumpa pers di Polresta setempat.
Baca juga: Seorang pria paruh baya di Palangka Raya cabuli anak di bawah umur
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, tersangka melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, selama tiga bulan sebanyak lima kali dan terakhir ketika ia bersama ayah tiri dan ibu kandungnya mancing pada Minggu (13/9/2020).
Korban di perlakukan tidak senonoh di lokasi tempat mereka memancing ikan yang tempatnya tidak jauh dari sebuah pondok yang sudah lama mereka bangun.
Kala itu sang ibu yang sedang asik memetik cabai di sekitar pondok, tidak mengetahui perbuatan suaminya yang nekat menyetubuhi anak tirinya tersebut.
"Motif yang dilakukan tersangka itu adalah karena sering tidak diberi jatah berhubungan badan oleh istrinya, bahkan ketika ia minta istrinya sering menolak. Sehingga anak tirinya sendiri menjadi korban persetubuhan," katanya.
Baca juga: Ini lima calon tersangka pemukul petugas COVID-19
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka menyetubuhi anak tirinya di lokasi mancing yang berada di Kecamatan Sabangau tersebut, lantaran saat asik memancing tergiur melihat celana dalam si anak yang sedang melorot.
Saat itulah nafsu birahi tersangka yang lama tidak diberi oleh istrinya yang sudah menikah selama enam tahun itu muncul dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh itu, karena sebelum-sebelumnya juga melakukan hal serupa.
"Hasil visum korban memang ada luka robek di selaput alat vitalnya, itu artinya korban sudah beberapa kali disetubuhi dan itu memang diakui oleh tersangka yakni sebanyak lima kali melakukan hal tersebut," ucapnya.
Baca juga: Ini wajah seorang jambret yang ditangkap polisi di Palangka Raya
Di lokasi yang sama tersangka AH di hadapan awak media mengaku sangat menyesal melakukan perbuatan tersebut. Bahkan ia juga mengatakan bahwa perbuatannya itu juga akibat sering cekcoknya antara ia beserta istrinya.
Apalagi ketika diminta untuk berhubungan badan, istrinya memilih untuk menolak sehingga ia nekat melakukan perbuatan itu kepada anak tirinya.
"Saya menyesal melakukan perbuatan ini pak," ucap AH yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan di Kota Palangka Raya dengan nada lirih.
Baca juga: Lama tak berfungsi, gedung SGO milik UPR hangus terbakar
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu, mengatakan, tersangka persetubuhan anak di bawah umur itu kini dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara yang dikenakan kepada tersangka paling minim lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Jaladri saat menggelar jumpa pers di Polresta setempat.
Baca juga: Seorang pria paruh baya di Palangka Raya cabuli anak di bawah umur
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, tersangka melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, selama tiga bulan sebanyak lima kali dan terakhir ketika ia bersama ayah tiri dan ibu kandungnya mancing pada Minggu (13/9/2020).
Korban di perlakukan tidak senonoh di lokasi tempat mereka memancing ikan yang tempatnya tidak jauh dari sebuah pondok yang sudah lama mereka bangun.
Kala itu sang ibu yang sedang asik memetik cabai di sekitar pondok, tidak mengetahui perbuatan suaminya yang nekat menyetubuhi anak tirinya tersebut.
"Motif yang dilakukan tersangka itu adalah karena sering tidak diberi jatah berhubungan badan oleh istrinya, bahkan ketika ia minta istrinya sering menolak. Sehingga anak tirinya sendiri menjadi korban persetubuhan," katanya.
Baca juga: Ini lima calon tersangka pemukul petugas COVID-19
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka menyetubuhi anak tirinya di lokasi mancing yang berada di Kecamatan Sabangau tersebut, lantaran saat asik memancing tergiur melihat celana dalam si anak yang sedang melorot.
Saat itulah nafsu birahi tersangka yang lama tidak diberi oleh istrinya yang sudah menikah selama enam tahun itu muncul dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh itu, karena sebelum-sebelumnya juga melakukan hal serupa.
"Hasil visum korban memang ada luka robek di selaput alat vitalnya, itu artinya korban sudah beberapa kali disetubuhi dan itu memang diakui oleh tersangka yakni sebanyak lima kali melakukan hal tersebut," ucapnya.
Baca juga: Ini wajah seorang jambret yang ditangkap polisi di Palangka Raya
Di lokasi yang sama tersangka AH di hadapan awak media mengaku sangat menyesal melakukan perbuatan tersebut. Bahkan ia juga mengatakan bahwa perbuatannya itu juga akibat sering cekcoknya antara ia beserta istrinya.
Apalagi ketika diminta untuk berhubungan badan, istrinya memilih untuk menolak sehingga ia nekat melakukan perbuatan itu kepada anak tirinya.
"Saya menyesal melakukan perbuatan ini pak," ucap AH yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan di Kota Palangka Raya dengan nada lirih.
Baca juga: Lama tak berfungsi, gedung SGO milik UPR hangus terbakar