Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Muhajirin mengingatkan sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat yang ada di provinsi ini, mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, agar penyebaran virus corona atau COVID-19 dapat diminimalisir.
Masyarakat juga diharapkan dapat memahami alasan pemerintah daerah membuat aturan dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan disertai dengan sanksi apabila melanggarnya, kata Muhajirin di Palangka Raya, kemarin.
"Tujuan dibuatnya peraturan gubernur, peraturan wali kota ataupun bupati terkait protokol kesehatan tentunya demi melindungi masyarakat juga. Jadi, mari sama-sama mematuhinya," tambah dia.
Mengenai banyaknya masyarakat Kota Palangka Raya yang terjaring melanggar protokol kesehatan berdasarkan peraturan wali kota, menurut Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng itu merupakan hal wajar. Sebab, sekalipun sudah dilakukan sosialisasi terhadap perwali tersebut, tetap masih ada masyarakat yang kurang mengetahuinya.
Dia mengatakan sekarang ini tinggal bagaimana perwali tersebut dilaksanakan secara konsisten, termasuk pemberian sanksi yang sama kepada semua pihak. Dengan begitu, masyarakat pun semakin paham dan patuh terhadap perwali tersebut.
"Banyaknya pelanggaran pada hari pertama, ya bisa dimaklumi. Namun hari-hari berikutnya masyarakat tidak boleh lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Mari sama-sama saling menjaga," kata Muhajirin.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau menyatakan bahwa pembentukan aturan tentang penegakan protokol kesehatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menekan terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat dari sisi lain.
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan SOPD lebih aktif ikuti rapat
Dia mengatakan melalui payung hukum yang dibentuk itulah pemerintah menekankan kewajiban yang harus dijalan oleh orang pribadi ataupun pelaku usaha untuk mentaati aturan penggunaan masker, menjaga jarak dan menghidari kerumunan. Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menyertakan sanksi sosial dan administrasi berupa denda.
"Semua inikan kuncinya tetap pada kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan. Masyarakat harus sadar bahwa pergub, perwali atapun perbup tentang protokol kesehatan ini tidak mempersulit, tapi justru melindungi masyarakat dari Covid-19," demikian Mujahirin.
Baca juga: Wilin C Akomoto gantikan Sarwani jadi Anggota DPRD Kalteng
Baca juga: Pansus DPRD Kalteng percepat pembahasan raperda Penanggulangan Bencana
Baca juga: Percepat susun jadwal, Bamus DPRD Kalteng bentuk Tim Kecil
Masyarakat juga diharapkan dapat memahami alasan pemerintah daerah membuat aturan dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan disertai dengan sanksi apabila melanggarnya, kata Muhajirin di Palangka Raya, kemarin.
"Tujuan dibuatnya peraturan gubernur, peraturan wali kota ataupun bupati terkait protokol kesehatan tentunya demi melindungi masyarakat juga. Jadi, mari sama-sama mematuhinya," tambah dia.
Mengenai banyaknya masyarakat Kota Palangka Raya yang terjaring melanggar protokol kesehatan berdasarkan peraturan wali kota, menurut Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng itu merupakan hal wajar. Sebab, sekalipun sudah dilakukan sosialisasi terhadap perwali tersebut, tetap masih ada masyarakat yang kurang mengetahuinya.
Dia mengatakan sekarang ini tinggal bagaimana perwali tersebut dilaksanakan secara konsisten, termasuk pemberian sanksi yang sama kepada semua pihak. Dengan begitu, masyarakat pun semakin paham dan patuh terhadap perwali tersebut.
"Banyaknya pelanggaran pada hari pertama, ya bisa dimaklumi. Namun hari-hari berikutnya masyarakat tidak boleh lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Mari sama-sama saling menjaga," kata Muhajirin.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau menyatakan bahwa pembentukan aturan tentang penegakan protokol kesehatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menekan terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat dari sisi lain.
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan SOPD lebih aktif ikuti rapat
Dia mengatakan melalui payung hukum yang dibentuk itulah pemerintah menekankan kewajiban yang harus dijalan oleh orang pribadi ataupun pelaku usaha untuk mentaati aturan penggunaan masker, menjaga jarak dan menghidari kerumunan. Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menyertakan sanksi sosial dan administrasi berupa denda.
"Semua inikan kuncinya tetap pada kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan. Masyarakat harus sadar bahwa pergub, perwali atapun perbup tentang protokol kesehatan ini tidak mempersulit, tapi justru melindungi masyarakat dari Covid-19," demikian Mujahirin.
Baca juga: Wilin C Akomoto gantikan Sarwani jadi Anggota DPRD Kalteng
Baca juga: Pansus DPRD Kalteng percepat pembahasan raperda Penanggulangan Bencana
Baca juga: Percepat susun jadwal, Bamus DPRD Kalteng bentuk Tim Kecil