Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memimpin langsung Operasi Yustisi terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan sasaran warga setempat yang beraktivitas di malam hari.

"Pada operasi penegakan Perwali nomor 26/2020 malam ini tercatat 11 orang memilih sanksi administrasi dan sekitar 60 lainnya memilih sanksi sosial," kata Fairid di sela Operasi Yustisi di kawasan Tugu Soekarno, Palangka Raya, Rabu.

Pada operasi kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19 itu, Fairid menemukan para pelaku pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker saat beraktivitas terutama saat melintas di kawasan Tugu Soekarno.

"Sebagian besar yang terjaring merupakan warga Palangka Raya, namun sekitar 20 orang merupakan warga pendatang seperti dari Surabaya dan Banjarmasin. Alasannya ada yang lupa membawa masker dan aja juga yang tidak tahu," katanya didampingi Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Emi Abriyani.

Kepala Daerah termuda di Kalimantan Tengah itu pun menyayangkan adanya sejumlah masyarakat seolah menganggap remeh pandemi COVID-19 yang terindikasi dari tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Terlebih lagi saat ini mulai masuk masa pilkada serentak 2020.

Dia pun kembali mengingatkan masyarakat yang ada di wilayah "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat beraktivitas. Pihaknya melalui satgas juga akan menegakkan peraturan yang tercantum di Perwali nomor 26/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Diantara ketentuan sanksi bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi itu meliputi teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial atau pun denda administrasi sebesar Rp100.000.

Sanksi untuk tempat kerja non pemerintahan berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif sebesar Rp5 juta.

Kemudian sanksi bagi pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan protokol kesehatan di bidang transportasi diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek.

Sementara sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap  pelanggaran ketentuan protokol kesehatan di kegiatan ekonomi seperti toko, pasar, warung  makan, rumah  makan, cafe dan lainnya dikenakan  sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta.


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024