Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengingatkan tempat usaha di tengah pandemi COVID-19 ketika beraktivitas wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Hal itu kami ingatkan agar tempat usaha tidak menyebabkan kluster baru, serta mencegah potensi penyebaran COVID-19," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Adanya Operasi Yustisi COVID-19 di Palangka Raya, tempat usaha baik itu kafe, rumah makan serta pusat perbelanjaan benar-benar harus menyiapkan protokol kesehatan ketika beroperasi.
Tujuannya agar masyarakat maupun pelanggan yang berkunjung, wajib menjalankan instruksi menerapkan protokol kesehatan secara disiplin guna menjaga kesehatan dirinya dan orang lain.
"Penyediaan tempat cuci tangan hingga menggunakan masker adalah bagian dari adaptasi baru. Saat ini apabila masyarakat tidak menaati protokol kesehatan bisa didenda, begitu pula tempat usaha apabila tidak menaati akan dikenakan sanksi," ucapnya.
Sigit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Tengah menambahkan, menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus COVID-19.
Selama ini dengan pandemi yang terus berlanjut, tentu masyarakat jenuh serta kesulitan akibat tak bisa melakukan berbagai kegiatan maupun aktivitas secara normal.
"Maka dari itu mari taati anjuran protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah daerah. Hal itu demi kepentingan bersama kedepannya," tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan tempat usaha di ibu kota provinsi setempat di tengah pandemi COVID-19 juga beroperasi dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat di daerah setempat juga terlihat tidak takut akan adanya bahaya wabah tersebut, karena setiap tempat usaha ramai dikunjungi dan berbeda seperti beberapa bulan yang lalu.
"Hal itu kami ingatkan agar tempat usaha tidak menyebabkan kluster baru, serta mencegah potensi penyebaran COVID-19," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Adanya Operasi Yustisi COVID-19 di Palangka Raya, tempat usaha baik itu kafe, rumah makan serta pusat perbelanjaan benar-benar harus menyiapkan protokol kesehatan ketika beroperasi.
Tujuannya agar masyarakat maupun pelanggan yang berkunjung, wajib menjalankan instruksi menerapkan protokol kesehatan secara disiplin guna menjaga kesehatan dirinya dan orang lain.
"Penyediaan tempat cuci tangan hingga menggunakan masker adalah bagian dari adaptasi baru. Saat ini apabila masyarakat tidak menaati protokol kesehatan bisa didenda, begitu pula tempat usaha apabila tidak menaati akan dikenakan sanksi," ucapnya.
Sigit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Tengah menambahkan, menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus COVID-19.
Selama ini dengan pandemi yang terus berlanjut, tentu masyarakat jenuh serta kesulitan akibat tak bisa melakukan berbagai kegiatan maupun aktivitas secara normal.
"Maka dari itu mari taati anjuran protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah daerah. Hal itu demi kepentingan bersama kedepannya," tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan tempat usaha di ibu kota provinsi setempat di tengah pandemi COVID-19 juga beroperasi dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat di daerah setempat juga terlihat tidak takut akan adanya bahaya wabah tersebut, karena setiap tempat usaha ramai dikunjungi dan berbeda seperti beberapa bulan yang lalu.