Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto mengimbau masyarakat di kabupaten itu untuk selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk saat melihat pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Masyarakat saya imbau melihat pengumuman DPS yang ditempel di desa/kelurahan masing-masing, namun dengan tetap mematuhi protokol COVID-19," ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini menyebut, masyarakat hendaknya selalu mengenakan masker saat melihat pengumuman DPS, menjaga jarak antara satu dengan lainnya, dan menghindari kontak fisik.
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta perhatikan pengumuman DPS
Pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini mengingatkan bahwa jangan sampai masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan saat melihat pengumuman DPS, karena akan sangat berisiko terhadap diri sendiri dan orang lain.
“Selalu patuhi protokol COVID-19, demi kebaikan kita bersama,” tegas ujar legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini berharap nantinya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.
Diapun mengajak seluruh pihak di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, dan menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Waspada penipuan bermodus seleksi CPNS
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Gumas Stepenson mengatakan saat ini panitia pemungutan suara (PPS) telah mengumumkan DPS di seluruh desa/kelurahan. Diapun mengimbau masyarakat agar memperhatikan pengumuman tersebut.
Jika masyarakat, dalam hal ini mereka yang telah memiliki hak pilih, ternyata belum masuk di dalam DPS, maka yang bersangkutan diminta untuk menyampaikan kepada PPS.
“Dalam menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membawa kartu identitas. Tanpa adanya kartu identitas, maka PPS tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut,” demikian Stepenson.
Baca juga: Sekda Gumas ingatkan PNS agar menjaga netralitas saat pilkada
Baca juga: Tes SKB CPNS Gumas dilaksanakan sesuai protokol COVID-19
Baca juga: Ratusan pelaku usaha Gumas bakal dapat bantuan dari pemprov
"Masyarakat saya imbau melihat pengumuman DPS yang ditempel di desa/kelurahan masing-masing, namun dengan tetap mematuhi protokol COVID-19," ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini menyebut, masyarakat hendaknya selalu mengenakan masker saat melihat pengumuman DPS, menjaga jarak antara satu dengan lainnya, dan menghindari kontak fisik.
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta perhatikan pengumuman DPS
Pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini mengingatkan bahwa jangan sampai masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan saat melihat pengumuman DPS, karena akan sangat berisiko terhadap diri sendiri dan orang lain.
“Selalu patuhi protokol COVID-19, demi kebaikan kita bersama,” tegas ujar legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini berharap nantinya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.
Diapun mengajak seluruh pihak di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, dan menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Waspada penipuan bermodus seleksi CPNS
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Gumas Stepenson mengatakan saat ini panitia pemungutan suara (PPS) telah mengumumkan DPS di seluruh desa/kelurahan. Diapun mengimbau masyarakat agar memperhatikan pengumuman tersebut.
Jika masyarakat, dalam hal ini mereka yang telah memiliki hak pilih, ternyata belum masuk di dalam DPS, maka yang bersangkutan diminta untuk menyampaikan kepada PPS.
“Dalam menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membawa kartu identitas. Tanpa adanya kartu identitas, maka PPS tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut,” demikian Stepenson.
Baca juga: Sekda Gumas ingatkan PNS agar menjaga netralitas saat pilkada
Baca juga: Tes SKB CPNS Gumas dilaksanakan sesuai protokol COVID-19
Baca juga: Ratusan pelaku usaha Gumas bakal dapat bantuan dari pemprov