Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Walman Tristianto menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.
“Sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa ASN harus netral. Bawaslu Gumas pasti melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN,” ucap Walman saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Selasa.
Sejauh ini Bawaslu Gumas tidak menemukan adanya ASN di lingkup pemerintah kabupaten setempat yang melanggar netralitas. Dia berharap ke depan seluruh ASN tetap menjaga netralitas mereka.
Baca juga: Legislator Gumas: Jangan abaikan protokol COVID-19 saat melihat pengumuman DPS
Kedepan, ujar dia, jika ada oknum ASN yang ternyata tidak menerapkan netralitas maka Bawaslu Gumas akan menindak yang bersangkutan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia juga berharap pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 tidak diwarnai dengan adanya isu suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA. Sebab, hal itu berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.
“Masyarakat berhak mendukung salah satu paslon pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020. Tapi saya harap jangan sampai memunculkan isu-isu SARA yang dapat merusak persatuan dan kesatuan kita,” tegas Walman.
Sebelumnya, Sekda Gumas Yansiterson mengingatkan pegawai negeri sipil di lingkup pemkab itu agar menjaga netralitas saat Pilgub dan Wagub Kalteng 2020, dan menyimpan pilihan di hati masing-masing.
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta perhatikan pengumuman DPS
Disamping itu, Sekda juga mengingatkan kepada PNS agar berhati-hati saat beraktivitas di media sosial (medsos), dan jangan sampai aktivitas di medsos terindikasi mendukung pasangan calon peserta pilkada.
Menurut dia, boleh saja PNS membaca berbagai informasi terkait paslon peserta pilkada yang disampaikan melalui medsos. Akan tetapi, jangan sampai PNS memberi ikut memberi komentar atau memberi like pada postingan salah satu paslon di medsos.
“PNS Pemkab Gumas saya ingatkan agar selalu menjaga netralitas. Nantinya saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 PNS diminta agar menggunakan hak pilih mereka, sesuai dengan hati nurani,” demikian Yansiterson.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Waspada penipuan bermodus seleksi CPNS
Baca juga: Sekda Gumas ingatkan PNS agar menjaga netralitas saat pilkada
Baca juga: Tes SKB CPNS Gumas dilaksanakan sesuai protokol COVID-19
“Sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa ASN harus netral. Bawaslu Gumas pasti melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN,” ucap Walman saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Selasa.
Sejauh ini Bawaslu Gumas tidak menemukan adanya ASN di lingkup pemerintah kabupaten setempat yang melanggar netralitas. Dia berharap ke depan seluruh ASN tetap menjaga netralitas mereka.
Baca juga: Legislator Gumas: Jangan abaikan protokol COVID-19 saat melihat pengumuman DPS
Kedepan, ujar dia, jika ada oknum ASN yang ternyata tidak menerapkan netralitas maka Bawaslu Gumas akan menindak yang bersangkutan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia juga berharap pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 tidak diwarnai dengan adanya isu suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA. Sebab, hal itu berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.
“Masyarakat berhak mendukung salah satu paslon pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020. Tapi saya harap jangan sampai memunculkan isu-isu SARA yang dapat merusak persatuan dan kesatuan kita,” tegas Walman.
Sebelumnya, Sekda Gumas Yansiterson mengingatkan pegawai negeri sipil di lingkup pemkab itu agar menjaga netralitas saat Pilgub dan Wagub Kalteng 2020, dan menyimpan pilihan di hati masing-masing.
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta perhatikan pengumuman DPS
Disamping itu, Sekda juga mengingatkan kepada PNS agar berhati-hati saat beraktivitas di media sosial (medsos), dan jangan sampai aktivitas di medsos terindikasi mendukung pasangan calon peserta pilkada.
Menurut dia, boleh saja PNS membaca berbagai informasi terkait paslon peserta pilkada yang disampaikan melalui medsos. Akan tetapi, jangan sampai PNS memberi ikut memberi komentar atau memberi like pada postingan salah satu paslon di medsos.
“PNS Pemkab Gumas saya ingatkan agar selalu menjaga netralitas. Nantinya saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 PNS diminta agar menggunakan hak pilih mereka, sesuai dengan hati nurani,” demikian Yansiterson.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Waspada penipuan bermodus seleksi CPNS
Baca juga: Sekda Gumas ingatkan PNS agar menjaga netralitas saat pilkada
Baca juga: Tes SKB CPNS Gumas dilaksanakan sesuai protokol COVID-19