Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Punding S Merang mengajak masyarakat di kabupaten itu untuk turut mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kalteng 2020 yang bebas dari hoaks atau berita bohong.
Salah satu yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam melawan hoaks adalah dengan menyaring informasi sebelum membagikan di media sosial, kata Punding saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
“Jika mendapat suatu informasi, pastikan dulu informasi tersebut berasal dari sumber-sumber yang kredibel dan dapat dipercaya,” ucap pria kelahiran Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu itu.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Kurun wakili Kalteng pada ajang FLS2N
Dia menyebut, kemajuan teknologi informasi membawa kemudahan bagi penyebaran informasi melalui media sosial. Akan tetapi, masyarakat juga harus mengetahui mana informasi yang berasal dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
Jika informasi didapat dari pesan berantai yang tidak jelas sumbernya, ujar politisi Partai Golongan Karya ini, Kecamatan Rungan Hulu ini, maka sebaiknya masyarakat tidak meneruskan atau membagikan informasi tersebut.
“Istilahnya adalah saring sebelum sharing,” tegas legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Bawaslu Gumas minta masyarakat jangan ragu melapor pelanggaran pilkada
Lebih lanjut, Punding juga mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilih mereka, saat 9 Desember 2020 mendatang di tempat pemungutan suara masing-masing.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Gumas Walman Tristianto juga mengingatkan masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar berhati-hati jika menerima suatu informasi, terlebih terkait pilkada.
Masyarakat harus bisa menyaring setiap informasi yang didapat, sebelum meneruskan atau membagikan lagi informasi tersebut. Terlebih jika ingin membagikan informasi melalui medos, baik itu Facebook, WhatsApp, dan lainnya.
“Informasi yang diterima tidak harus serta merta ditanggapi. Dicermati dan diteliti terlebih dahulu, apa informasi itu disampaikan oleh orang yang berwenang atau tidak, khususnya informasi yang berkaitan dengan pilkada,” jelas Walman.
Baca juga: Puluhan PNS Pemkab Gumas ikuti ujian dinas tingkat I dan II
Baca juga: Bawaslu Gumas terus awasi netralitas ASN saat pilkada
Baca juga: Legislator Gumas: Jangan abaikan protokol COVID-19 saat melihat pengumuman DPS
Salah satu yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam melawan hoaks adalah dengan menyaring informasi sebelum membagikan di media sosial, kata Punding saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
“Jika mendapat suatu informasi, pastikan dulu informasi tersebut berasal dari sumber-sumber yang kredibel dan dapat dipercaya,” ucap pria kelahiran Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu itu.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Kurun wakili Kalteng pada ajang FLS2N
Dia menyebut, kemajuan teknologi informasi membawa kemudahan bagi penyebaran informasi melalui media sosial. Akan tetapi, masyarakat juga harus mengetahui mana informasi yang berasal dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
Jika informasi didapat dari pesan berantai yang tidak jelas sumbernya, ujar politisi Partai Golongan Karya ini, Kecamatan Rungan Hulu ini, maka sebaiknya masyarakat tidak meneruskan atau membagikan informasi tersebut.
“Istilahnya adalah saring sebelum sharing,” tegas legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Bawaslu Gumas minta masyarakat jangan ragu melapor pelanggaran pilkada
Lebih lanjut, Punding juga mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilih mereka, saat 9 Desember 2020 mendatang di tempat pemungutan suara masing-masing.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Gumas Walman Tristianto juga mengingatkan masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar berhati-hati jika menerima suatu informasi, terlebih terkait pilkada.
Masyarakat harus bisa menyaring setiap informasi yang didapat, sebelum meneruskan atau membagikan lagi informasi tersebut. Terlebih jika ingin membagikan informasi melalui medos, baik itu Facebook, WhatsApp, dan lainnya.
“Informasi yang diterima tidak harus serta merta ditanggapi. Dicermati dan diteliti terlebih dahulu, apa informasi itu disampaikan oleh orang yang berwenang atau tidak, khususnya informasi yang berkaitan dengan pilkada,” jelas Walman.
Baca juga: Puluhan PNS Pemkab Gumas ikuti ujian dinas tingkat I dan II
Baca juga: Bawaslu Gumas terus awasi netralitas ASN saat pilkada
Baca juga: Legislator Gumas: Jangan abaikan protokol COVID-19 saat melihat pengumuman DPS