Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyatakan bahwa pihaknya bersama tim dari pemerintah provinsi, dapat menyelesaikan dan menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait aset paling lambat pekan depan.

Hasil dari pembahasan tersebut akan kembali dibawa dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, kata Freddy Ering usai rapat pembahasan Raperda Aset dengan tim pemprov di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kalteng, Kamis.

"Kalau sudah ada evaluasi dari Kemendagri, baru dilaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan raperda tersebut menjadi perda," beber dia.

Menurut Anggota DPRD Kalteng empat periode itu, keberadaan raperda terkait aset tersebut sangat penting bagi pendataan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Sebab, sampai saat ini provinsi Kalteng dalam mendata dan mengelola aset pemda hanya mengacu pada Undang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk itu, diperlukan peraturan daerah (perda) tersendiri yang mengatur tentang pemeliharaan dan pengelolaan aset, pelepasan aset, proses lelang aset dan lainnya. Tentunya, perda tersebut tetap mengacu dan menjadi turunan dari UU dan PP yang berkaitan dengan aset.

Freddy mengatakan ada banyak aset milik pemprov yang terlantar dan belum dikelola secara dengan baik. Bahkan, ada aset milik pemprov, baik itu lahan maupun gedung yang dipergunakan oleh instansi vertikal tapi sampai sekarang belum dikembalikan.

"Itu belum termasuk lahan dan gedung yang memang terlantar dan tidak terawat sama sekali. Ini perlu mendapat perhatian dan harus ada aturan yang merupakan turunan dari UU maupun PP, salah satunya melalui peraturan daerah (perda)," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kalteng dukung langkah pusat tetap laksanakan pilkada tahun 2020

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu pun mengingatkan dan meminta pemerintah provinsi, agar lebih memperhatikan serta merawat aset yang cukup banyak selama ini.

Dia mengatakan ada menerima informasi bahwa mobil maupun rumah dinas masih tetap dipergunakan oleh beberapa oknum mantan pejabat, bahkan sudah tidak lagi atau pensiun dari aparatur sipil negara (ASN).

"Mobil dinas dan rumah dinas ini juga banyak yang perlu diperhatikan. Jika memang sudah tidak dipergunakan pemprov lagi, alangkah baiknya di lelang atau seperti apa baiknya," kata Freddy Ering.

Baca juga: KPP Kalteng komitmen tingkatkan partisipasi perempuan di politik

Baca juga: Libatkan pemuda dalam mempromosikan objek pariwisata di Palangka Raya

Baca juga: DPRD Kalteng kaji banding pengembangan ternak ke Kabupaten Tanah Laut

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024