Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Wakil Bupati Barito Utara menyerahkan dokumen tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD  kabupaten  tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten setempat.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Parmana Setiawan, dihadiri Sekretaris Daerah H Jainal Abidin, anggota DPRD, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Kav Rinaldi Irawan dan kepala perangkat daerah dan undangan lainnya di Muara Teweh, Selasa.

Wabup Sugianto Panala Putra dalam sambutannya mengatakan bahwa rancangan KUA dan PPAS Kaupaten Barito Utara 2021 disusun mengacu pada Visi dan Misi pembangunan daerah tahun 2018-2023, yang bertumpu pada percepatan pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara sebagai landasan percepatan pembangunan daerah sebagai landasan pencapaian agenda pembangunan daerah dan disinergikan dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional.

Prioritas pembangunan Kabupaten Barito Utara berdasarkan RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 yaitu Infrastruktur dan Energi, Pendidikan dan Kesehatan, Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Sosial, Budaya, Pariwisata dan Lingkungan Hidup, Reformasi, Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah yang baik.

"Diharapkan penyusunan KUA dan PPAS anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2021 yang mempunyai nilai strategis dalam memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat dan masa depan Kabupaten Barito Utara," katanya.

Dia mengatakan, dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2021, Pemkab Barito Utara merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp867,7 miliar. Sumber pendapatan daerah diproyeksikan dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp73,9 miliar, pendapatan transfer Rp793,7 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, namun jumlahnya belum dicantumkan.

Sedangkan pos belanja daerah direncanakan oleh Pemkab Barito Utara sebesar Rp866,7 miliar. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp623,7 miliar, belanja modal Rp69,4 miliar, belanja tidak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer Rp159,4 miliar.

Pos lain berupa pembiayaan sebesar Rp69,9 miliar. Ini merupakan komponen penerimaan pembiayaan daerah yang diperkirakan berasal dari SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) 2020. Pada 2021 pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.

"Sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah pada 2021, yakni mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, Pemkab Barito Utara juga harus menyediakan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19," ujarnya.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2025