Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan sekaligus meminta semua pihak di kabupaten setempat, agar jangan melakukan unjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sekarang ini dibahas pemerintah pusat bersama DPR RI.
UU Cipta Kerja ini pada dasarnya dibuat untuk memihak kepada para pekerja sekaligus mempertimbangkan faktor-faktor keberlangsungan dunia usaha, kata Ampera usai memimpin upacara gelar pasukan dalam rangka antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja di Tamiang Layang, Senin.
"Jadi, unjuk rasa tidak perlu dilakukan walaupun itu adalah bagian dari hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Namun, cukup dengan menyampaikan dengan pertemuan biasa tanpa ada unjuk rasa," tambahnya.
Dikatakan, jika publik hanya melihat dan meninjau dari beberapa isu yang menimbulkan pro dan kontra, hal itu sangat wajar. Namun publik juga tidak bisa menutup mata bahwa Omnibus Law ini memuat gambaran besar dan yang tujuannya memiliki visi perekonomian nasional yang menatap jauh ke depan.
Ampera mengatakan dalam Omnibus Law juga memberikan kemudahan masalah perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan pengembangan UMKM. Hal ini menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah, yaitu untuk melakukan transformasi ekonomi dengan visi ke depan untuk mencapai tujuan Indonesia Maju di 2045 (ekonomi Indonesia terbesar keempat dunia), sebagaimana telah menjadi visi Presiden Republik.
Baca juga: 38 warga Bartim sembuh dari COVID-19 dalam sepekan
"Kondisi saat ini sedang dalam pandemi COVID-19. Dilaksanakannya unjuk rasa bisa menyebabkan atau memudahkan terjadinya penularan atau kluster baru COVID-19. Hal ini yang perlu antisipasi. Lebih baik memerangi COVID-19 bersama-sama," katanya.
Menurut Bupati Bartim itu, obat yang efektif menyembuhkan COVID-19 masih belum ada. Sedangkan anti virus COVID-19 masih dalam tahapan uji coba, sehingga masih memerlukan waktu yang lama. Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan semua pihak agar Kabupaten Bartim maupun Indonesia bisa terbebas dari pandemi COVID-19.
"Mari bersama-sama mencegah menyebarnya virus corona di kabupaten ini. Caranya dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat," demikian Ampera.
Baca juga: DPRD Bartim serukan jangan pernah bosan perkuat persatuan
Baca juga: Rusunawa difungsikan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 Bartim
Baca juga: Kalapas dan Karutan se-Kalteng tertarik batik olahan warga binaan
UU Cipta Kerja ini pada dasarnya dibuat untuk memihak kepada para pekerja sekaligus mempertimbangkan faktor-faktor keberlangsungan dunia usaha, kata Ampera usai memimpin upacara gelar pasukan dalam rangka antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja di Tamiang Layang, Senin.
"Jadi, unjuk rasa tidak perlu dilakukan walaupun itu adalah bagian dari hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Namun, cukup dengan menyampaikan dengan pertemuan biasa tanpa ada unjuk rasa," tambahnya.
Dikatakan, jika publik hanya melihat dan meninjau dari beberapa isu yang menimbulkan pro dan kontra, hal itu sangat wajar. Namun publik juga tidak bisa menutup mata bahwa Omnibus Law ini memuat gambaran besar dan yang tujuannya memiliki visi perekonomian nasional yang menatap jauh ke depan.
Ampera mengatakan dalam Omnibus Law juga memberikan kemudahan masalah perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan pengembangan UMKM. Hal ini menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah, yaitu untuk melakukan transformasi ekonomi dengan visi ke depan untuk mencapai tujuan Indonesia Maju di 2045 (ekonomi Indonesia terbesar keempat dunia), sebagaimana telah menjadi visi Presiden Republik.
Baca juga: 38 warga Bartim sembuh dari COVID-19 dalam sepekan
"Kondisi saat ini sedang dalam pandemi COVID-19. Dilaksanakannya unjuk rasa bisa menyebabkan atau memudahkan terjadinya penularan atau kluster baru COVID-19. Hal ini yang perlu antisipasi. Lebih baik memerangi COVID-19 bersama-sama," katanya.
Menurut Bupati Bartim itu, obat yang efektif menyembuhkan COVID-19 masih belum ada. Sedangkan anti virus COVID-19 masih dalam tahapan uji coba, sehingga masih memerlukan waktu yang lama. Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan semua pihak agar Kabupaten Bartim maupun Indonesia bisa terbebas dari pandemi COVID-19.
"Mari bersama-sama mencegah menyebarnya virus corona di kabupaten ini. Caranya dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat," demikian Ampera.
Baca juga: DPRD Bartim serukan jangan pernah bosan perkuat persatuan
Baca juga: Rusunawa difungsikan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 Bartim
Baca juga: Kalapas dan Karutan se-Kalteng tertarik batik olahan warga binaan