Palangka Raya (ANTARA) - Koordinator Tim Gabungan Penanganan COVID-19 Operasi Yustisi Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Hemat Siburian mengatakan, apabila ada sejumlah pengusaha kafe tetap mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan (Protokes), maka akan dikenakan didenda sebesar Rp15 juta.
"Saat ini ada 16 tempat usaha kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, tetapi masih kita berikan teguran pertama. Namun apabila kedapatan kedua kali, maka akan kita kenakan denda sebesar Rp15 juta," kata Hemat Siburian di Palangka Raya, Senin.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian itu menambahkan, bahwa tempat usaha kafe tersebut kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memberikan jarak bagi pengunjung yang datang ke tempat usahanya.
Selain itu, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta merubah tempat duduk, sehingga membuat banyak pengunjung berkerumun. Dan ini termasuk salah satu pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ingatkan transparansi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan
"Kami berharap para pengusaha kafe yang ada di Palangka Raya bisa patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Yang terpenting tetap jaga jarak, gunakan masker, hindari kerumunan dan tidak lupa menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung," katanya.
Selain itu, dari 19 September hingga 4 Oktober 2020, Tim Gabungan Penanganan COVID-19 Operasi Yustisi Kota Palangka Raya berhasil menjaring sebanyak 948 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.
Selanjutnya, 948 itu diberikan sanksi sosial baik itu membersihkan jalanan, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dengan menggunakan rompi orange yang sudah disiapkan tim agar mereka benar-benar jera.
"Untuk mereka yang membayar denda karena melanggar protokol kesehatan sebanyak 454 orang. Dan untuk jumlah uang seluruhnya ada sekitar Rp45 juta lebih," beber Hemat.
Baca juga: Hanya 18 hari denda Operasi Yustisi capai Rp2,1 miliar
Hemat Siburian menambahkan, saat ini untuk kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan sudah cukup tinggi dibandingkan sebelumnya.
Apalagi kampanye atau sosialisasi untuk mengajak masyarakat menggunakan masker ketika keluar rumah, hampir setiap hari dilakukan tim dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya.
"Dan kita berdoa bersama-sama, semoga wabah penyakit COVID-19 ini bisa segera berakhir," demikian Hemat.
Baca juga: Fairid dapati puluhan pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi
"Saat ini ada 16 tempat usaha kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, tetapi masih kita berikan teguran pertama. Namun apabila kedapatan kedua kali, maka akan kita kenakan denda sebesar Rp15 juta," kata Hemat Siburian di Palangka Raya, Senin.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian itu menambahkan, bahwa tempat usaha kafe tersebut kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memberikan jarak bagi pengunjung yang datang ke tempat usahanya.
Selain itu, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta merubah tempat duduk, sehingga membuat banyak pengunjung berkerumun. Dan ini termasuk salah satu pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ingatkan transparansi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan
"Kami berharap para pengusaha kafe yang ada di Palangka Raya bisa patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Yang terpenting tetap jaga jarak, gunakan masker, hindari kerumunan dan tidak lupa menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung," katanya.
Selain itu, dari 19 September hingga 4 Oktober 2020, Tim Gabungan Penanganan COVID-19 Operasi Yustisi Kota Palangka Raya berhasil menjaring sebanyak 948 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.
Selanjutnya, 948 itu diberikan sanksi sosial baik itu membersihkan jalanan, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dengan menggunakan rompi orange yang sudah disiapkan tim agar mereka benar-benar jera.
"Untuk mereka yang membayar denda karena melanggar protokol kesehatan sebanyak 454 orang. Dan untuk jumlah uang seluruhnya ada sekitar Rp45 juta lebih," beber Hemat.
Baca juga: Hanya 18 hari denda Operasi Yustisi capai Rp2,1 miliar
Hemat Siburian menambahkan, saat ini untuk kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan sudah cukup tinggi dibandingkan sebelumnya.
Apalagi kampanye atau sosialisasi untuk mengajak masyarakat menggunakan masker ketika keluar rumah, hampir setiap hari dilakukan tim dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya.
"Dan kita berdoa bersama-sama, semoga wabah penyakit COVID-19 ini bisa segera berakhir," demikian Hemat.
Baca juga: Fairid dapati puluhan pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi