Jakarta (ANTARA) - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap Anita Anggraini, terpidana dengan vonis 12 tahun penjara yang sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kurun satu tahun terakhir.
Anita yang merupakan terpidana kasus narkotika menjadi DPO ke-88 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.
"Penangkapan Anita merupakan keberhasilan tangkap buronan yang ke-88 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI, dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (05/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Hari mengatakan, Anita sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara dalam menjual maupun menerima barang haram.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada 10 September 2018, perempuan 35 tahun itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hari mengatakan usai proses persidangan, Anita melancarkan niat jahat mengelabui petugas dengan berpura-pura sakit lalu melarikan diri.
"Dia berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan," ujar Hari.
Dalam kesempatan itu, Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.
Anita yang merupakan terpidana kasus narkotika menjadi DPO ke-88 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.
"Penangkapan Anita merupakan keberhasilan tangkap buronan yang ke-88 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI, dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (05/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Hari mengatakan, Anita sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara dalam menjual maupun menerima barang haram.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada 10 September 2018, perempuan 35 tahun itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hari mengatakan usai proses persidangan, Anita melancarkan niat jahat mengelabui petugas dengan berpura-pura sakit lalu melarikan diri.
"Dia berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan," ujar Hari.
Dalam kesempatan itu, Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.