Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengingatkan kepada kepala perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten itu agar cermat dalam menyusun perencanaan anggaran.

“Lebih dicermati kembali dalam penyusunan perencanaan anggaran yang berhubungan dengan rencana pembentukan produk hukum daerah,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.

Dia menyebut, yang harus diperhatikan meliputi penjadwalan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah, mengkoordinasikan penjadwalan pembahasan di tingkat DPRD, sampai penjadwalan sosialisasi atas raperda yang sudah ditetapkan agar diketahui masyarakat umum.

Pelaksanaan perda hendaknya juga dievaluasi secara internal oleh kepala perangkat daerah yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Dengan demikian, perda yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi arsip.

Baca juga: Audit terhadap penyertaan modal Pemkab Gumas rutin dilakukan

Dia menegaskan bahwa perda yang sudah ditetapkan hendaknya dapat dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik dan sungguh-sungguh, demi terwujudnya Kabupaten Gumas yang sadar hukum di wilayah sendiri.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD Gumas, atas persetujuan pembahasan raperda yang telah diajukan oleh pemkab beberapa waktu sebelumnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas mengatakan setiap raperda yang dibuat hendaknya juga dianggarkan untuk menyosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui apa manfaat dari raperda yang dibuat.

Disamping itu, perda yang diusulkan oleh eksekutif hendaknya dimasukkan dalam RKA SOPD bersangkutan, dan dimasukkan dalam APBD yang akan datang, sehingga raperda yang akan dibahas antara legislatif dan eksekutif bisa dijadwalkan jauh-jauh hari.

Baca juga: Tokoh agama diharapkan bersikap netral pada Pilkada

Legislator dari daerah pemilihan III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menegaskan, perda yang dibuat jangan hanya menjadi arsip yang memenuhi lemari arsip saja, namun benar-benar dilaksanakan dan ditegakkan.

Untuk diketahui, Pemkab Gumas  menyampaikan lima buah raperda kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (6/10). Lima buah raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

Raperda lainnya yang diajukan adalah tentang Perubahan Kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.

Pada persidangan sebelumnya juga telah disampaikan beberapa raperda, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga: Hingga triwulan III, realisasi keuangan belanja Gumas belum sesuai target

Baca juga: Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan di Gumas

Baca juga: Posyandu di Gumas kembali dibuka dengan menerapkan protokol COVID-19

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024