Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan bahwa berkaitan dengan audit terhadap penyertaan modal yang telah dikeluarkan sebelumnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah rutin dilakukan setiap tahun.
“Rutin dilakukan setiap tahunnya, yakni bersamaan dengan audit pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
Dalam hal ini sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Baca juga: Tokoh agama diharapkan bersikap netral pada Pilkada
Dalam penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD tersebut dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya, Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas meminta agar perusahaan daerah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalteng. Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing mengatakan pemerintah kabupaten setiap tahun selalu memberi penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gumas.
“Kami meminta agar tahun ini dilakukan audit eksternal oleh BPK Perwakilan Kalteng, agar meyakinkan kami penyertaan modal yang dilakukan benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” ucap Polie.
Dia menyebut, hal itu juga berlaku bagi Perusda Gunung Mas Perkasa. Jika ada penambahan penyertaan modal pada tahun berikutnya, maka hendaknya dilakukan audit eksternal terlebih dahulu.
Baca juga: Hingga triwulan III, realisasi keuangan belanja Gumas belum sesuai target
Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas juga menyarankan untuk tahun-tahun penyertaan modal selanjutnya hendaknya dibuat audit dan disampaikan kepada DPRD Gumas.
“Dibuat audit dan disampaikan kepada DPRD Gumas, sebelum pengajuan modal selanjutnya,” kata legislator dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Untuk diketahui, Pemkab Gumas menyampaikan lima buah raperda kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (6/10). Lima buah raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Baca juga: Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan di Gumas
Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Raperda lainnya yang diajukan adalah tentang Perubahan Kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Pada persidangan sebelumnya juga telah disampaikan beberapa raperda, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Posyandu di Gumas kembali dibuka dengan menerapkan protokol COVID-19
Baca juga: Fraksi NasDem-Hanura sarankan PDAM Gumas diaudit BPK
Baca juga: Kaum perempuan di Gumas diharapkan tidak ragu daftar jadi anggota KPPS
“Rutin dilakukan setiap tahunnya, yakni bersamaan dengan audit pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
Dalam hal ini sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Baca juga: Tokoh agama diharapkan bersikap netral pada Pilkada
Dalam penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD tersebut dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya, Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas meminta agar perusahaan daerah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalteng. Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing mengatakan pemerintah kabupaten setiap tahun selalu memberi penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gumas.
“Kami meminta agar tahun ini dilakukan audit eksternal oleh BPK Perwakilan Kalteng, agar meyakinkan kami penyertaan modal yang dilakukan benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” ucap Polie.
Dia menyebut, hal itu juga berlaku bagi Perusda Gunung Mas Perkasa. Jika ada penambahan penyertaan modal pada tahun berikutnya, maka hendaknya dilakukan audit eksternal terlebih dahulu.
Baca juga: Hingga triwulan III, realisasi keuangan belanja Gumas belum sesuai target
Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas juga menyarankan untuk tahun-tahun penyertaan modal selanjutnya hendaknya dibuat audit dan disampaikan kepada DPRD Gumas.
“Dibuat audit dan disampaikan kepada DPRD Gumas, sebelum pengajuan modal selanjutnya,” kata legislator dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Untuk diketahui, Pemkab Gumas menyampaikan lima buah raperda kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (6/10). Lima buah raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Baca juga: Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan di Gumas
Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Raperda lainnya yang diajukan adalah tentang Perubahan Kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Pada persidangan sebelumnya juga telah disampaikan beberapa raperda, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Posyandu di Gumas kembali dibuka dengan menerapkan protokol COVID-19
Baca juga: Fraksi NasDem-Hanura sarankan PDAM Gumas diaudit BPK
Baca juga: Kaum perempuan di Gumas diharapkan tidak ragu daftar jadi anggota KPPS