Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sangat mendukung pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di daerah setempat.

"Pada dasarnya Komisi IV sangat mendukung pembentukan lembaga pelayanan terhadap perlindungan perempuan dan anak," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Baihaqi di Kuala Kapuas, Minggu.

Dukungan ini disampaikan oleh legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) setempat, terkait rencananya akan membentuk UPTD PPA di daerah setempat.

Menurutnya, adanya UPTD PPA ini, sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi adanya kerawanan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya tidak menginginkan di wilayah Kapuas meningkatnya terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pembentukan UPTD PPA diharapkan ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan. Komisi IV DPRD Kapuas meminta kepada Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, untuk segera mempersiapkan segala persyaratannya.

"Kami mengharapkan, bahwa untuk mencapai itu, mengacu pada Permendagri Nomor 2 tahun 2017 itu, agar dinas menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk menunjang terhadap pembentukan UPTD. Maka semua harus dipersiapkan dengan baik, sehingga tahun depan sudah dapat terbentuk,” ujar wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V ini.

Sementara itu, Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Karolina Kamala, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi IV DPRD Kapuas, yang siap mendukung dan membantu pihaknya dalam pembentukan UPTD PPA tersebut.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Komisi IV DPRD Kapuas, yang siap mendukung dan membantu dalam pembentukan UPTD PPA Kapuas ini,” ucap Karolina.

Dikatakannya, pembentukan UPTD PPA ini tujuannya adalah sebagai salah satu upaya pihaknya untuk meminimalisasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah setempat.

"Untuk perempuan dan anak ini, agar tidak dirampas kehormatannya. Jadi harapannya tidak ada lagi kekerasan pada perempuan dan anak,” jelasnya.

Selain itu, diharapkan dapat menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. UPTD PPA juga bisa jadi tempat pengaduan kasus anak.
"Rencananya tahun 2021 akan mulai dibentuk UPTD PPA ini," demikian Karolina Kamala.

Baca juga: DPRD Kapuas ingatkan ASN harus netral dalam pilkada

Baca juga: Kebakaran lahan hanguskan 10 hektare lahan di Kecamatan Kapuas Murung

Baca juga: ASN Kapuas diingatkan pentingnya etika komunikasi dalam penggunaan medsos

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024