Palangka Raya (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pendampingan terhadap 871 kegiatan masyarakat di kota setempat.
"Sampai saat ini telah ada 871 kegiatan masyarakat yang kami lakukan pendampingan terutama untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dijalankan selama kegiatan tersebut," kata Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis.
Asistensi atau pendampingan terhadap 871 kegiatan masyarakat itu terdiri dari 351 kegiatan pernikahan, 199 kegiatan pertemuan, 97 kegiatan di masjid, 133 kegiatan di gereja, tiga kegiatan di tempat ibadah lain dan 88 asistensi di tempat usaha.
Baca juga: Sebanyak 84,04 persen pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh
Dari data tersebut pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak mencapai 40,30 persen dan sisanya kegiatan pertemuan mencapai 22,85 persen, kegiatan di masjid 11,14 persen, di gereja 15,27 persen, tempat ibadah lain 0,354 persen dan asistensi tempat usaha 10,10 persen.
Asistensi itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Diantara yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
Baca juga: Sebanyak 565 warga terjaring operasi yustisi memilih sanksi denda administratif
Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.
Selain itu juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Masyarakat, pengurus tempat ibadah dan pelaku usaha serta pihak lain yang akan melaksanakan kegiatan pun diminta mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi atau izin.
Pihaknya pun menegaskan bahwa asistensi tersebut dilaksanakan secara gratis dan Satgas pun bekerja secara profesional.
Baca juga: KPU Palangka Raya tetapkan DPTHP sebanyak 180.771
Baca juga: UM Palangkaraya gelar workshop spektrofotometri untuk pengujian kosmetik
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya boyong pejabatnya ke Sampit pelajari pemulihan ekonomi
"Sampai saat ini telah ada 871 kegiatan masyarakat yang kami lakukan pendampingan terutama untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dijalankan selama kegiatan tersebut," kata Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis.
Asistensi atau pendampingan terhadap 871 kegiatan masyarakat itu terdiri dari 351 kegiatan pernikahan, 199 kegiatan pertemuan, 97 kegiatan di masjid, 133 kegiatan di gereja, tiga kegiatan di tempat ibadah lain dan 88 asistensi di tempat usaha.
Baca juga: Sebanyak 84,04 persen pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh
Dari data tersebut pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak mencapai 40,30 persen dan sisanya kegiatan pertemuan mencapai 22,85 persen, kegiatan di masjid 11,14 persen, di gereja 15,27 persen, tempat ibadah lain 0,354 persen dan asistensi tempat usaha 10,10 persen.
Asistensi itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Diantara yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
Baca juga: Sebanyak 565 warga terjaring operasi yustisi memilih sanksi denda administratif
Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.
Selain itu juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Masyarakat, pengurus tempat ibadah dan pelaku usaha serta pihak lain yang akan melaksanakan kegiatan pun diminta mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi atau izin.
Pihaknya pun menegaskan bahwa asistensi tersebut dilaksanakan secara gratis dan Satgas pun bekerja secara profesional.
Baca juga: KPU Palangka Raya tetapkan DPTHP sebanyak 180.771
Baca juga: UM Palangkaraya gelar workshop spektrofotometri untuk pengujian kosmetik
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya boyong pejabatnya ke Sampit pelajari pemulihan ekonomi